Tragedi di Kediri: Pemuda 17 Tahun Meregang Nyawa Akibat Pengeroyokan, Belasan Pelaku Dibekuk

Tragedi di Kediri: Pemuda 17 Tahun Meregang Nyawa Akibat Pengeroyokan, Belasan Pelaku Dibekuk

Kediri, Jawa Timur - Polres Kediri berhasil mengungkap tabir kelam di balik aksi pengeroyokan brutal yang merenggut nyawa seorang pemuda berusia 17 tahun dan melukai dua rekannya. Insiden tragis ini terjadi di Jalan Raya Menang, Kecamatan Pagu, Kabupaten Kediri, pada Senin dini hari, 24 Maret 2025.

Korban meninggal dunia adalah MHR (17), yang mengalami luka parah akibat serangan tersebut. Dua rekannya, ZA (17) dan HR (18), juga mengalami luka-luka dan harus mendapatkan perawatan medis. Aparat kepolisian bergerak cepat dan berhasil mengamankan 14 pemuda yang diduga terlibat dalam aksi kekerasan ini.

AKBP Bimo Ariyanto, Kapolres Kediri, menjelaskan kronologi kejadian bermula saat para korban melintas di kawasan Simpang Lima Gumul dalam perjalanan pulang menuju Kecamatan Pare. Mereka kemudian berpapasan dengan sekelompok pengendara motor yang diduga sebagai pelaku.

"Kelompok pelaku yang berjumlah sekitar enam motor kemudian melakukan pengejaran terhadap korban hingga Jalan Raya Menang," ungkap AKBP Bimo dalam keterangan persnya. Di lokasi tersebut, para pelaku menendang motor yang dikendarai korban hingga oleng dan terjatuh.

Akibatnya, para korban mengalami luka-luka serius. Setelah kejadian, korban berusaha menyelamatkan diri dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pagu. Polisi segera melakukan penyelidikan intensif, dengan dukungan dari Polda Jawa Timur.

Penangkapan Pelaku

Pada Sabtu, 29 Maret 2025, tim gabungan berhasil mengamankan 14 pemuda yang diduga terlibat dalam pengeroyokan tersebut. Lima di antaranya diduga sebagai pelaku utama. Para pelaku yang berhasil diamankan adalah:

  • HGP (13), warga Kecamatan Pagu
  • RAS (15), warga Kecamatan Pagu
  • FAF (12), warga Kecamatan Pagu
  • MAFI (16), warga Kecamatan Ngasem
  • ESP (13), warga Kecamatan Ngasem

Beberapa pelaku sempat melarikan diri dan bersembunyi di wilayah Kabupaten Tulungagung, namun berhasil diringkus oleh petugas. Saat ini, seluruh pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Polres Kediri untuk mengungkap motif di balik aksi kekerasan tersebut.

Ancaman Hukuman

"Para terduga pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Kediri untuk proses hukum lebih lanjut," tegas Kapolres. Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76 C Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 170 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang kekerasan. Pasal-pasal ini mengatur tentang perlindungan anak dan tindak pidana kekerasan yang dapat menyebabkan luka berat atau kematian, dengan ancaman hukuman penjara yang signifikan.

Kasus ini menjadi perhatian serius aparat kepolisian dan masyarakat Kediri. Pihak kepolisian mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya para remaja, untuk menghindari tindakan kekerasan dan selalu mengedepankan penyelesaian masalah secara damai. Polisi juga meningkatkan patroli dan pengawasan di wilayah-wilayah rawan untuk mencegah terjadinya tindak kriminalitas serupa.