Tragedi di Medan: Balita Tewas di Tangan Kekasih Ibu, Luka Lebam Ungkap Kejahatan
Medan Berduka: Kekerasan Terhadap Anak Kembali Terjadi
Kota Medan kembali dikejutkan dengan kasus kekerasan terhadap anak yang berujung pada kematian. Seorang pria berinisial ZI (37) tega menganiaya anak kekasihnya, AYP, yang baru berusia tiga tahun, hingga meregang nyawa. Tindakan keji ini dilakukan di kediaman pelaku, di mana korban sempat menginap selama tiga hari.
Kasus ini terungkap setelah keluarga korban menaruh curiga terhadap luka-luka lebam yang ditemukan pada jenazah AYP. Kecurigaan ini mendorong mereka untuk melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian pada 27 Maret 2025. Kapolrestabes Medan, Kombes Gidion Arif Setyawan, menjelaskan bahwa laporan tersebut memicu penyelidikan mendalam, termasuk ekshumasi makam korban yang dilakukan pada Jumat, 28 Maret.
Hasil Autopsi Mengungkap Fakta Mengerikan
Dari hasil ekshumasi dan autopsi, ditemukan sejumlah luka memar di berbagai bagian tubuh korban, termasuk dahi, bibir, lengan, kelopak mata, dan punggung. Lebih mengerikan lagi, ditemukan bahwa empedu korban pecah akibat kekerasan yang dialaminya. Temuan ini menguatkan dugaan adanya tindak kekerasan yang menyebabkan kematian korban.
Pengakuan Pelaku dan Kronologi Penganiayaan
Setelah dilakukan pemeriksaan intensif dan konfrontasi dengan bukti-bukti ilmiah, pelaku ZI akhirnya mengakui perbuatannya. Ia mengungkapkan bahwa dirinya telah melakukan serangkaian penganiayaan sadis terhadap korban. Beberapa tindakan kejinya meliputi:
- Mengikat leher korban dengan handuk dan mengangkatnya hingga kaki korban tergantung.
- Memukul korban dengan gagang sapu.
- Melempar korban dengan barang-barang.
- Memukul, mengurung, dan menendang korban hingga tersungkur ke lantai.
Tindakan brutal ini mengakibatkan tiga gigi korban copot, dua gigi goyang, dan satu gigi depan patah. Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami muntah-muntah dan demam tinggi. Pelaku sempat memberikan obat kepada korban, namun nyawanya tidak tertolong.
Pelaku Berupaya Menutupi Kejahatan
Setelah korban meninggal dunia, pelaku ZI berupaya mengelabui keluarga korban dengan mengatakan bahwa AYP meninggal karena sakit. Ia menutupi fakta bahwa kematian korban disebabkan oleh penganiayaan yang telah dilakukannya. Namun, kebohongan ini akhirnya terbongkar berkat kejelian keluarga korban dan penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian.
Motif Penganiayaan dan Proses Hukum
Menurut Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Medan, Iptu Dearma Agustina, motif pelaku melakukan penganiayaan tersebut dipicu oleh berbagai hal, di antaranya rasa kesal karena korban makan terlalu lambat dan sering mengompol. Atas perbuatannya, pelaku ZI dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Kapolrestabes Medan berharap agar hukuman yang diberikan kepada pelaku dapat diperberat.
Daftar Kata Kunci Penting:
- Kekerasan terhadap anak
- Penganiayaan balita
- Pembunuhan
- Medan
- Ekshumasi
- Autopsi
- Undang-Undang Perlindungan Anak
- Pelaku ZI
- Korban AYP
- Motif penganiayaan
- Luka lebam
- Kombes Gidion Arif Setyawan
- Iptu Dearma Agustina