Kontroversi Surat Edaran THR: Kades Klapanunggal Minta Maaf, Pemkab Bogor Bertindak

Polemik Permintaan THR oleh Kepala Desa di Bogor Berujung Permintaan Maaf dan Investigasi

Sebuah surat edaran yang dikeluarkan oleh Kepala Desa (Kades) Klapanunggal, Bogor, Jawa Barat, Ade Endang Saripudin, yang berisi permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada sejumlah perusahaan di wilayahnya, telah memicu gelombang reaksi keras di media sosial. Menyusul viralnya surat tersebut, Kades Ade Endang Saripudin menyampaikan permohonan maaf secara terbuka.

"Saya dengan tulus memohon maaf atas beredarnya surat edaran dari desa kami yang meminta dana THR Ramadan, yang telah tersebar luas di media sosial dan menimbulkan keresahan," ujar Ade dalam sebuah pernyataan video yang dirilis pada Minggu (30/3/2025). Ade berdalih bahwa surat tersebut awalnya dimaksudkan sebagai imbauan dan bukan sebagai permintaan yang mengikat. Ia pun meminta para pengusaha untuk mengabaikan surat yang terlanjur beredar tersebut dan berjanji akan menariknya kembali.

"Maksud awal dari surat tersebut semata-mata adalah sebagai imbauan. Dengan segala kerendahan hati, saya mohon kepada para pengusaha untuk tidak menghiraukan surat yang telah beredar. Saya akan segera menarik kembali surat edaran tersebut," lanjutnya. "Saya mengakui kesalahan ini dan sekali lagi memohon maaf kepada semua pihak yang merasa dirugikan atau kurang berkenan atas tindakan ini."

Pemkab Bogor Menurunkan Inspektorat untuk Investigasi

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor dengan cepat merespons kontroversi ini. Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika, menyatakan bahwa pihaknya telah mengambil langkah-langkah untuk menangani masalah ini. Inspektorat Kabupaten Bogor telah diperintahkan untuk melakukan investigasi mendalam terkait surat edaran tersebut.

"Menyikapi situasi yang berkembang, Pemerintah Kabupaten Bogor akan mengambil tindakan tegas terhadap kepala desa yang bersangkutan," tegas Ajat dalam sebuah pernyataan video.

"Saya telah menginstruksikan Inspektorat Daerah Kabupaten Bogor untuk menangani masalah ini secara komprehensif, sehingga kita dapat memperoleh informasi yang jelas dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menjaga kewibawaan Kabupaten Bogor di masa depan," tambahnya.

Ajat juga menekankan bahwa Bupati Bogor telah mengeluarkan surat edaran yang melarang perangkat daerah dan Aparatur Desa Negeri (ADN) untuk meminta THR. Surat edaran tersebut secara eksplisit melarang praktik tersebut.

"Kami ingin menegaskan bahwa Bupati Bogor telah mengeluarkan surat edaran pada tanggal 24 Maret yang secara tegas melarang ASN (Aparatur Sipil Negara) atau perangkat desa yang melayani masyarakat untuk meminta THR dalam bentuk apapun," jelas Ajat. Larangan ini bertujuan untuk mencegah praktik yang tidak etis dan menjaga integritas pelayanan publik di Kabupaten Bogor.

Kontroversi ini menjadi sorotan tajam dan memicu diskusi tentang etika dan transparansi dalam pemerintahan desa. Tindakan Pemkab Bogor diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah kejadian serupa di masa mendatang.

Poin-poin penting dalam berita:

  • Surat edaran Kades Klapanunggal meminta THR kepada perusahaan viral.
  • Kades Ade Endang Saripudin meminta maaf atas surat tersebut.
  • Pemkab Bogor memerintahkan Inspektorat untuk melakukan investigasi.
  • Bupati Bogor telah mengeluarkan larangan permintaan THR bagi perangkat daerah dan ADN.