Antisipasi Gangguan Keamanan, Polda Metro Jaya Tegas Larang Konvoi Takbir Keliling dan Perketat Perbatasan Jakarta

Polda Metro Jaya Perketat Pengamanan Malam Takbiran, Larang Konvoi Keliling

Menjelang malam takbiran, Polda Metro Jaya mengambil langkah tegas untuk mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) dengan melarang segala bentuk konvoi atau takbir keliling. Langkah ini diambil untuk mengantisipasi kerumunan massa yang dapat memicu gangguan lalu lintas, potensi gesekan antar kelompok, serta menjaga kekhusyukan malam takbiran.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Latif Usman, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir adanya konvoi takbir keliling. Ia menjelaskan bahwa kegiatan rutin masyarakat tidak dilarang, namun jika kegiatan tersebut berpotensi membahayakan diri sendiri maupun orang lain, petugas kepolisian akan bertindak tegas.

"Konvoi dilarang. Kalau ada kegiatan rutin, itu tidak masalah. Tapi, kalau sudah melakukan pawai yang membahayakan diri sendiri dan orang lain, akan kita amankan," ujar Kombes Pol. Latif Usman kepada awak media, Minggu (30/3/2025).

Ribuan Personel Gabungan Dikerahkan, Titik Penyekatan Diberlakukan

Guna memastikan larangan ini dipatuhi, Polda Metro Jaya mengerahkan 2.500 personel gabungan yang terdiri dari anggota Polri, TNI, dan instansi terkait. Personel ini akan disebar di berbagai titik strategis, termasuk wilayah perbatasan Jakarta dengan kota-kota penyangga seperti Depok, Bekasi, Tangerang, dan Bogor. Penyekatan akan dilakukan secara ketat di titik-titik tersebut untuk mencegah massa dari luar Jakarta memasuki wilayah ibu kota dengan melakukan konvoi.

Kombes Pol. Latif Usman menjelaskan bahwa tujuan penyekatan ini adalah untuk memastikan perayaan takbir tetap berjalan kondusif di wilayah masing-masing. Masyarakat dari Bekasi, Depok, dan Tangerang diimbau untuk merayakan takbir di wilayahnya sendiri dan tidak melakukan konvoi ke Jakarta.

"Tentunya akan kita lakukan beberapa penyekatan. Jadi, orang Bekasi ya di Bekasi saja, orang Depok di Depok saja, orang Tangerang di Tangerang saja. Bukannya tidak boleh, tapi kalau mereka dalam keadaan berkelompok itu menimbulkan mudaratnya," jelasnya.

Imbauan untuk Takbir di Lingkungan Masing-Masing dan Larangan Penggunaan Kendaraan Bak Terbuka

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk merayakan malam takbiran dengan khidmat di lingkungan masing-masing. Masyarakat disarankan untuk melaksanakan takbir di masjid, musala, atau lingkungan tempat tinggal dengan berjalan kaki. Penggunaan kendaraan bermotor, terutama kendaraan bak terbuka, sangat tidak dianjurkan karena berpotensi menimbulkan kerumunan dan gangguan lalu lintas.

Kombes Pol. Latif Usman menambahkan bahwa petugas akan bertindak tegas dengan memutarbalikkan kelompok masyarakat yang kedapatan melakukan konvoi atau bergerombol di luar wilayahnya. Ia berharap masyarakat dapat memahami dan mematuhi imbauan ini demi terciptanya Kamtibmas yang kondusif selama malam takbiran.

"Kita mengharapkan betul bahwa perayaan malam takbir itu diharapkan mereka pada wilayah masing-masing dan tidak menggunakan sarana transportasi seperti sepeda motor, apalagi menggunakan bak terbuka. Apalagi mereka melintas satu daerah ke daerah lain," kata Kombes Pol. Latif Usman.

Dengan langkah-langkah preventif ini, Polda Metro Jaya berharap malam takbiran dapat berjalan aman, tertib, dan khidmat bagi seluruh masyarakat.