Proses Hukum Penggelapan Mobil dan Penembakan Bos Rental di Tangerang Bergulir
Proses Hukum Penggelapan Mobil dan Penembakan Bos Rental di Tangerang Bergulir
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang telah menerima pelimpahan dua tersangka kasus penggelapan mobil milik seorang pengusaha rental di Rest Area Tol Tangerang-Merak KM 45. Kedua tersangka, AS dan IS, kini ditahan di Rutan Kelas 1 Tangerang di Jambe dan akan segera disidangkan. Perkembangan ini menandai babak baru dalam investigasi kasus yang bermula dari laporan penggelapan mobil dan berujung pada insiden penembakan yang menewaskan korban. Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Kabupaten Tangerang, Herdian Malda Ksatria, membenarkan pelimpahan tersebut dan menegaskan kesiapan Kejari untuk segera melimpahkan berkas perkara ke pengadilan.
Herdian menjelaskan bahwa AS berperan menyewa mobil dengan identitas palsu, sedangkan IS berperan dalam menghilangkan alat pelacak GPS dan selanjutnya menguasai mobil untuk kemudian dijual. Peran kedua tersangka yang berbeda ini menunjukkan adanya perencanaan yang matang dalam aksi kejahatan tersebut. Sementara itu, dua tersangka lainnya, IM dan HR, masih dalam proses penyelidikan dan berkas perkaranya masih dalam tahap penelitian oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Proses penelitian berkas perkara ini merupakan tahapan penting untuk memastikan kelengkapan bukti dan kesiapan untuk proses persidangan selanjutnya.
Terkait pasal yang dikenakan, AS dijerat dengan beberapa pasal berlapis dalam KUHP, meliputi Pasal 378 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 372 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 481 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 480 ke-1 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara IS dikenakan pasal-pasal yang berkaitan dengan penadahan, yakni Pasal 481 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 480 ke-1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Penggunaan pasal berlapis ini menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam menjerat para pelaku dan mempertimbangkan berbagai aspek dalam kasus ini.
Kasus ini semakin kompleks dengan terungkapnya keterlibatan oknum anggota TNI AL dalam insiden penembakan yang menewaskan Ilyas Abdurrahman, pemilik mobil rental. Tiga oknum TNI AL, yaitu Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Adli, dan Sersan Satu Rafsin Hermawan, turut menjadi tersangka dalam kasus ini. Bambang Apri Atmojo dan Akbar Adli didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, sedangkan Rafsin Hermawan didakwa dengan Pasal 480 KUHP tentang penadahan. Proses hukum terhadap ketiga oknum TNI AL ini berjalan terpisah namun memiliki keterkaitan erat dengan kasus penggelapan mobil yang telah sampai pada tahap persidangan bagi AS dan IS.
Kejari Kabupaten Tangerang berkomitmen untuk menyelesaikan proses hukum dengan adil dan transparan. Proses persidangan yang akan segera digelar akan menjadi arena pembuktian atas dugaan kejahatan yang dilakukan para tersangka, serta akan menjadi momentum untuk mengungkap secara lebih detail kronologi peristiwa penggelapan mobil dan penembakan yang menewaskan korban. Publik menantikan keadilan untuk korban dan berharap proses hukum dapat berjalan secara efektif dan efisien.
Kronologi Singkat: * Penggelapan mobil rental terjadi di Rest Area Tol Tangerang-Merak KM 45. * Tersangka AS menyewa mobil dengan identitas palsu. * Tersangka IS menghilangkan alat pelacak GPS dan menjual mobil tersebut. * Korban, Ilyas Abdurrahman, ditembak saat berupaya mengambil kembali mobilnya. * Tiga oknum TNI AL terlibat dalam penembakan tersebut. * Dua tersangka penggelapan mobil segera disidang. * Dua tersangka lain masih dalam tahap penelitian berkas perkara. * Tersangka TNI AL didakwa dengan pasal pembunuhan berencana dan penadahan.