Penumpang Nekat Vape di Pesawat, Garuda Indonesia Tindak Tegas Pelanggar

Garuda Indonesia Tindak Tegas Penumpang yang Menggunakan Vape di Pesawat

Garuda Indonesia mengambil tindakan tegas terhadap seorang penumpang yang kedapatan menggunakan vape atau rokok elektrik di dalam pesawat. Insiden ini terjadi pada penerbangan GA 1904 rute Jakarta-Medan (Kualanamu) pada tanggal 27 Maret 2025. Maskapai penerbangan nasional ini memastikan bahwa tindakan yang sesuai telah diambil untuk menindaklanjuti pelanggaran tersebut.

"Garuda Indonesia telah menindak secara tegas penumpang tersebut," ujar Direktur Utama Garuda Indonesia, Wamildan Tsani, dalam keterangan resminya.

Kronologi Kejadian

Menurut Wamildan, awak pesawat telah menerapkan prosedur standar penanganan penumpang yang melanggar aturan. Penumpang tersebut telah menerima teguran lisan (verbal warning) sebanyak dua kali, sesuai dengan ketentuan mengenai disruptive passenger. Setelah mendarat di Bandara Internasional Kualanamu, petugas keamanan (Aviation Security/Avsec) langsung menindaklanjuti laporan tersebut dan melakukan investigasi lebih lanjut.

"Awak pesawat berkoordinasi dengan Pilot in Command (PIC) untuk menghubungi pihak station dan aviation security di Bandara Internasional Kualanamu selaku pihak berwenang untuk penanganan keamanan dan keselamatan penerbangan," jelas Wamildan. Setibanya di bandara tujuan, penumpang yang bersangkutan langsung dijemput oleh tim Avsec untuk menjalani prosedur investigasi.

Aturan Rokok Elektrik dalam Penerbangan

Merujuk pada Surat Edaran (SE) Nomor 12 DJPU 2024, penumpang sebenarnya diperbolehkan membawa rokok elektrik dengan beberapa ketentuan.

Berikut adalah ketentuan tersebut:

  • Jumlah: Maksimal 1 buah rokok elektrik.
  • Penyimpanan: Disimpan di saku baju, celana, atau bagasi kabin.
  • Baterai: Baterai rokok elektrik harus dalam keadaan terlepas (off) atau cartridge dilepas.
  • Kapasitas Baterai: Maksimal 100 Wh.
  • Cairan Isi Ulang: Maksimal 100 ml dan dikemas dalam kantung plastik.

Meskipun diperbolehkan dibawa, penggunaan rokok elektrik dilarang keras selama penerbangan.

Penyesalan dan Komitmen Garuda Indonesia

Wamildan menyatakan penyesalannya atas kejadian ini dan menegaskan komitmen Garuda Indonesia untuk menjunjung tinggi aspek keselamatan, keamanan, dan kenyamanan penerbangan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

"Merokok, termasuk penggunaan rokok elektrik atau vape, di dalam kabin pesawat merupakan pelanggaran serius terhadap aturan penerbangan yang berlaku baik secara nasional maupun internasional. Oleh karena itu, Garuda Indonesia tidak menoleransi tindakan tersebut dan akan mengambil langkah tegas sesuai prosedur yang berlaku," tegasnya.

Garuda Indonesia akan terus meningkatkan pengawasan dan sosialisasi kepada seluruh penumpang mengenai larangan penggunaan rokok elektrik selama penerbangan demi menjaga keselamatan dan kenyamanan bersama.