Kejagung Pastikan Praktik Pengoplosan Pertamax Telah Dihentikan, Masyarakat Diminta Tak Khawatir

Kejagung Pastikan Praktik Pengoplosan Pertamax Telah Dihentikan, Masyarakat Diminta Tak Khawatir

Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan praktik pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax yang dilakukan oleh oknum di PT Pertamina telah dihentikan. Hal ini ditegaskan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah, menanggapi kasus korupsi yang melibatkan pengoplosan Pertalite menjadi Pertamax dan dijual kepada masyarakat. Febrie menegaskan bahwa praktik ilegal tersebut telah berlangsung sejak tahun 2018 hingga 2023, dan saat ini dipastikan sudah tidak ada lagi BBM oplosan yang beredar di pasaran.

"Penyidikan kasus ini telah mengungkap adanya praktik pengoplosan, yang tentunya menunjukkan adanya kesalahan prosedur dan pelanggaran hukum," ujar Febrie saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (5/3/2025). Ia menekankan bahwa proses penyidikan yang telah dilakukan telah memastikan tidak adanya lagi peredaran BBM oplosan. "Sampai tahun 2023, praktik ini masih berlangsung. Namun, saya pastikan saat ini masyarakat tidak perlu khawatir lagi," tegasnya.

Untuk menjamin kualitas BBM yang beredar, Kejagung telah berkoordinasi intensif dengan PT Pertamina. Pertamina, menurut Febrie, telah melakukan pengujian menyeluruh terhadap seluruh produk BBM yang dipasarkan, termasuk Pertamax, untuk memastikan kualitas dan standarnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hasil pengujian tersebut memastikan bahwa produk yang saat ini beredar di masyarakat telah memenuhi standar keamanan dan kualitas yang dipersyaratkan.

"Kami telah meminta PT Pertamina untuk melakukan pengujian secara terbuka dan transparan terhadap produk-produknya, dan hal ini telah mereka lakukan. Oleh karena itu, kami meminta masyarakat untuk tetap percaya dan menggunakan produk dalam negeri," imbuh Febrie. Ia berharap kepercayaan masyarakat terhadap produk Pertamina tetap terjaga dan tidak terpengaruh oleh kasus pengoplosan yang telah ditangani oleh Kejagung.

Kasus korupsi yang melibatkan pengoplosan BBM ini melibatkan sejumlah pejabat Pertamina, anak perusahaannya, dan sejumlah pengusaha bertindak sebagai broker. Kerugian negara akibat praktik ilegal ini mencapai angka yang fantastis, yaitu Rp 197,3 triliun. Setidaknya sembilan orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Proses hukum pun terus berjalan untuk memastikan keadilan ditegakkan dan mencegah terulangnya praktik serupa di masa depan. Kejagung berkomitmen untuk terus mengawasi dan menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum di sektor energi dan memastikan perlindungan konsumen.

Berikut beberapa poin penting terkait kasus ini:

  • Praktik pengoplosan BBM jenis Pertamax telah dihentikan.
  • Kerugian negara akibat praktik ini mencapai Rp 197,3 triliun.
  • Sembilan orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
  • Pertamina telah melakukan pengujian untuk memastikan kualitas produknya.
  • Masyarakat diminta untuk tetap percaya dan menggunakan produk Pertamina.

Kejagung berharap transparansi dan kerjasama dari semua pihak akan terus terjaga, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap industri BBM nasional dapat kembali pulih dan terjamin.