KPK Dalami Peran Kadisdik dan Mantan Sekda Bengkulu dalam Kasus Korupsi Rohidin Mersyah

KPK Dalami Peran Kadisdik dan Mantan Sekda Bengkulu dalam Kasus Korupsi Rohidin Mersyah

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengintensifkan investigasi terhadap kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah. Langkah terbaru KPK adalah pemeriksaan kembali terhadap dua figur kunci: Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Bengkulu, Saidirman, dan mantan Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri. Keduanya menjalani pemeriksaan pada Senin, 3 Maret 2025, di Gedung Merah Putih KPK. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk mengungkap secara tuntas jaringan dan modus operandi dalam kasus yang telah menjerat Rohidin Mersyah, Isnan Fajri, dan ajudan gubernur, Evriansyah alias Anca.

Pemeriksaan Saidirman difokuskan pada dugaan pengumpulan dana dari kepala sekolah tingkat SMA di Kota Bengkulu. Menurut Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, yang memberikan keterangan pada Rabu, 5 Maret 2025, penyidik mendalami dugaan perintah dari atasan dan orang-orang terdekat Rohidin Mersyah terkait pengumpulan dana tersebut untuk kepentingan Pilgub Bengkulu tahun 2024. Lebih lanjut, penyidik juga menelusuri temuan percakapan yang mengindikasikan adanya upaya untuk menyelaraskan keterangan para kepala sekolah yang telah dimintai keterangan sebelumnya. Hal ini menunjukkan KPK tengah berupaya untuk mengidentifikasi potensi manipulasi keterangan saksi dan memastikan semua fakta terungkap.

Sementara itu, mantan Sekda Bengkulu, Isnan Fajri, dimintai keterangan terkait sejumlah dokumen yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa di sekolah-sekolah di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu. Pemeriksaan ini terkait dengan dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi yang menjadi inti kasus yang menjerat Rohidin Mersyah. Penyidik KPK berusaha untuk memahami peran Isnan Fajri dalam pengelolaan dana pengadaan barang dan jasa serta kaitannya dengan dugaan pengumpulan uang yang melibatkan kepala-kepala sekolah. Analisis dokumen-dokumen ini diharapkan mampu mengungkap alur dana dan peran Isnan Fajri dalam skema korupsi yang diduga terjadi.

Kasus ini melibatkan sejumlah pihak, termasuk kepala sekolah yang tergabung dalam Majelis Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA Kota Bengkulu. KPK tengah berupaya untuk mengungkap secara detail mekanisme pengumpulan dana, siapa saja yang terlibat, dan bagaimana dana tersebut digunakan. Proses investigasi yang dilakukan KPK menunjukkan komitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan menjerat seluruh pihak yang terlibat, terlepas dari posisi dan jabatan mereka. Langkah-langkah yang dilakukan KPK menunjukkan ketegasan dalam penegakan hukum dan upaya untuk menciptakan transparansi dan akuntabilitas dalam pemerintahan.

KPK telah menetapkan Rohidin Mersyah, Isnan Fajri, dan Evriansyah sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi. Proses hukum akan terus berjalan untuk memastikan keadilan ditegakkan dan para pelaku dihukum sesuai dengan perbuatannya. Kasus ini juga menjadi pengingat penting tentang perlunya peningkatan pengawasan dan transparansi dalam pengelolaan keuangan negara untuk mencegah terjadinya praktik korupsi serupa di masa mendatang. Pentingnya integritas dan akuntabilitas para pejabat publik juga ditekankan agar kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan dapat terus terjaga.


Daftar Dokumen dan Informasi yang Didalami KPK: * Dokumen pengadaan barang dan jasa di sekolah-sekolah di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu. * Catatan pengumpulan uang dari kegiatan pengadaan barang dan jasa untuk pemenuhan kebutuhan sekolah di Pemprov Bengkulu. * Percakapan antara saksi kepala sekolah terkait kesamaan keterangan yang diberikan kepada penyidik. * Bukti-bukti transfer dana dan aliran keuangan yang terkait dengan kasus ini.