Lapor SPT Tahunan: Partisipasi Wajib Pajak Terus Dikejar Jelang Tenggat Waktu

Partisipasi Wajib Pajak dalam Pelaporan SPT Tahunan Terus Dikejar Jelang Tenggat Waktu

Jakarta, Indonesia - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan tengah gencar mendorong partisipasi wajib pajak (WP) dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan tahun pajak 2024. Hingga 29 Maret 2025, tercatat sebanyak 12,05 juta WP telah menunaikan kewajibannya. Angka ini mencerminkan sekitar 61% dari total WP yang wajib lapor, yaitu 19,8 juta.

Jelang batas akhir pelaporan SPT Tahunan untuk WP orang pribadi yang jatuh pada 11 April 2025, DJP terus berupaya meningkatkan kesadaran dan kemudahan bagi WP untuk melaporkan pajaknya. Sementara itu, batas waktu pelaporan bagi WP badan adalah 30 April 2025.

Meski persentase pelaporan masih di angka 61%, DJP mencatat bahwa jumlah WP yang telah melapor telah mencapai 74,34% dari target kepatuhan SPT Tahunan 2024 yang ditetapkan sebesar 16,21 juta SPT. Target ini ditetapkan lebih rendah dari total WP wajib lapor dengan mempertimbangkan jumlah WP aktif.

Rincian Pelaporan SPT Tahunan

Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) DJP, Dwi Astuti, dari total 12,05 juta WP yang telah melapor, 11,71 juta di antaranya adalah WP orang pribadi dan 333 ribu adalah WP badan. Dwi Astuti juga menambahkan bahwa jumlah pelaporan SPT Tahunan ini mengalami pertumbuhan sebesar 5,3% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Perpanjangan Batas Waktu Pelaporan untuk WP Orang Pribadi

Sebagai informasi, DJP sebelumnya menetapkan batas waktu pelaporan SPT Tahunan 2024 untuk WP orang pribadi pada 31 Maret 2025. Namun, batas waktu tersebut diperpanjang hingga 11 April 2025. Perpanjangan ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak (Kepdirjen) Nomor 79/PJ/2025, yang memberikan kesempatan bagi WP orang pribadi untuk melaporkan SPT Tahunan tanpa dikenakan sanksi denda hingga tanggal tersebut.

Upaya DJP dalam Meningkatkan Kepatuhan Pelaporan

Guna mencapai target kepatuhan pelaporan 16,21 juta SPT Tahunan 2024, DJP telah melakukan berbagai upaya, antara lain:

  • Publikasi: Melakukan publikasi melalui berbagai saluran komunikasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat.
  • Pojok Pajak dan Relawan Pajak: Memanfaatkan pojok pajak dan melibatkan relawan pajak untuk membantu WP dalam proses pelaporan.
  • Email Blast: Mengirimkan email blast ke pemberi kerja dan WP untuk mengingatkan tentang kewajiban pelaporan SPT Tahunan.

Layanan Online Tetap Tersedia Selama Libur

Walaupun kantor pajak tutup selama periode libur hingga 7 April, DJP memastikan bahwa layanan online tetap dapat diakses oleh WP. Fitur Chatbot di situs pajak.go.id dan aplikasi M-Pajak tetap tersedia untuk membantu WP yang lupa Electronic Filing Identification Number (EFIN). Pelaporan SPT Tahunan juga tetap dapat dilakukan secara online melalui e-filing di djponline.pajak.go.id.

"Selama libur dan cuti bersama, layanan tatap muka di kantor pajak, telepon Kring Pajak 1500200, Livechat situs pajak.go.id, dan akun media sosial X @kring_pajak tidak beroperasi," jelas Dwi Astuti.

DJP terus mengimbau WP untuk segera melaporkan SPT Tahunan sebelum batas waktu yang telah ditetapkan. Kepatuhan WP dalam melaporkan pajak merupakan kontribusi penting bagi pembangunan nasional.

Dengan berbagai upaya yang telah dilakukan, DJP optimis dapat mencapai target kepatuhan pelaporan SPT Tahunan 2024 dan mengajak seluruh WP untuk berpartisipasi aktif dalam pembangunan negara melalui pembayaran pajak.