Tragedi di Kupang: Ibu Rumah Tangga Tega Buang Bayi Hasil Perselingkuhan dengan Pria Lanjut Usia

Kasus Pembuangan Bayi Gegerkan Warga Kupang, Terungkap Perselingkuhan Tragis

KUPANG, NTT - Warga Desa Kiuoni, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), digegerkan dengan kasus pembuangan bayi yang melibatkan seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial AS (31). AS ditangkap oleh aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Fatuleu atas dugaan telah membuang bayi yang baru dilahirkannya di area rumah tetangga.

Kasus ini bermula dari penemuan seorang bayi perempuan di tempat cuci piring belakang rumah Eben Suan (50), warga Desa Kiuoni, pada Kamis, 27 Maret 2025. Bayi tersebut ditemukan dalam kondisi hidup dan terbungkus kain cokelat serta plastik hitam. Penemuan ini segera dilaporkan kepada pihak berwajib.

Penyelidikan Intensif Mengarah pada Pelaku

Kepolisian Sektor Fatuleu segera melakukan penyelidikan intensif. Serangkaian pemeriksaan saksi dilakukan untuk mengungkap pelaku pembuangan bayi tersebut. Hasil penyelidikan mengarah pada AS, seorang IRT yang tinggal di desa yang sama. Pada Sabtu, 29 Maret 2025, tim gabungan dari Polsek Fatuleu, Camat Fatuleu, anggota piket Polsek, dan petugas medis Puskesmas Fatuleu bergerak menuju Desa Kiuoni untuk mengamankan AS.

Setibanya di lokasi, tim langsung mengumpulkan keterangan dari AS dan saksi-saksi lainnya. Selain itu, tim juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan proses persalinan dan pembuangan bayi, termasuk sebuah linggis, karung berwarna kuning, sarung lipat, dan plasenta yang dibungkus rok merah.

Pengakuan Sang Ibu dan Terungkapnya Identitas Ayah Biologis

Dalam pemeriksaan, AS mengakui telah melahirkan bayi tersebut pada Rabu, 26 Maret 2025, sekitar pukul 21.00 WITA, di rumah kebun miliknya yang berjarak sekitar 25 meter dari rumah tinggalnya. Ia melahirkan seorang diri tanpa bantuan medis maupun orang lain. Setelah melahirkan, AS dan bayinya beristirahat di lokasi tersebut tanpa sepengetahuan siapapun.

Keesokan harinya, pada Kamis dini hari sekitar pukul 04.00 WITA, AS membawa bayinya yang terbungkus kain menuju rumah Eben Suan. Di sana, ia mengambil plastik hitam dan kardus bekas yang disimpan di belakang rumah, memasukkan bayinya ke dalam plastik tersebut, lalu meletakkannya di atas tempat cuci piring. Setelah itu, AS kembali ke rumahnya, meninggalkan bayi tersebut hingga akhirnya ditemukan oleh Eben Suan dan istrinya pada pagi hari.

Informasi mengenai ibu kandung bayi diperoleh melalui kerja sama antara Polsek Fatuleu, pihak kecamatan, aparat desa, dan masyarakat setempat yang melakukan pencarian sejak bayi tersebut ditemukan. Hasil pengembangan penyidikan akhirnya mengungkap fakta mengejutkan bahwa bayi tersebut merupakan hasil hubungan gelap antara AS dan seorang pria lanjut usia berinisial DS (66), seorang petani yang juga tinggal di desa yang sama. DS juga masih memiliki hubungan keluarga dengan suami sah AS.

Motif Memilukan di Balik Tindakan Keji

Motif sementara dari tindakan AS membuang bayinya diduga karena rasa malu dan takut jika perselingkuhannya diketahui oleh sang suami, AT, yang saat ini sedang bekerja di Pulau Kalimantan. Kasus ini menambah daftar panjang kasus perselingkuhan yang berujung pada tindakan tragis.

Saat ini, AS dan DS telah diamankan di Mapolsek Fatuleu untuk proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian masih terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.

Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua tentang pentingnya menjaga nilai-nilai moral dan etika dalam kehidupan bermasyarakat. Perselingkuhan tidak hanya merusak hubungan perkawinan, tetapi juga dapat menimbulkan dampak yang sangat buruk bagi keluarga dan masyarakat.

Berikut adalah daftar barang bukti yang diamankan:

  • Sebuah linggis
  • Satu karung berwarna kuning
  • Satu lembar sarung lipat
  • Plasenta atau ari-ari yang dibungkus dengan rok merah