Ribuan Botol Miras Ilegal Dimusnahkan Pemkot Bogor Usai Razia Ramadan
Pemusnahan Ribuan Botol Miras Ilegal di Kota Bogor
Pemerintah Kota Bogor menunjukkan komitmennya dalam menegakkan peraturan daerah dengan memusnahkan ribuan botol minuman keras (miras) ilegal hasil razia selama bulan Ramadan. Pemusnahan ini menjadi simbol ketegasan Pemkot Bogor dalam memberantas peredaran miras ilegal dan menjaga ketertiban umum selama bulan suci.
Walikota Bogor, Dedie Rachim, menyatakan bahwa miras yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil operasi penertiban di sejumlah tempat hiburan malam (THM) yang melanggar aturan operasional selama Ramadan, serta kios-kios yang menjual minuman beralkohol tanpa izin resmi. "Hari ini kita konsisten dalam rangka penegakan aturan. Ada beberapa THM yang masih beroperasi tidak sesuai dengan keputusan dari wali kota untuk penutupan selama bulan suci Ramadan. Termasuk juga ada beberapa kios yang menjual minuman beralkohol tanpa izin," ujarnya kepada awak media.
Sebanyak 1.792 botol miras berbagai merek dan jenis dimusnahkan secara simbolis di hadapan perwakilan dari Polresta Bogor Kota, Kodim 0606/Kota Bogor, Denpom, Kejaksaan Negeri Bogor, dan Pengadilan Negeri Bogor. Meskipun jumlah yang dimusnahkan dianggap belum seberapa dibandingkan dengan potensi peredaran miras ilegal yang lebih luas, Dedie Rachim menegaskan bahwa tindakan ini merupakan sinyal kuat dari Pemkot Bogor bahwa aturan akan ditegakkan secara konsisten.
"Jumlahnya 1.792, ini masih sedikit dibanding dengan saya pikir masih banyak yang beredar. Tapi ini sinyal, sebuah pesan dari kita Pemerintah Kota Bogor dibantu oleh polresta, dandim, denpom, kejaksaan, pengadilan, kita ingin aturan ini konsisten ditegakkan, kita ingin masyarakat taat pada aturan," jelasnya.
Pemusnahan miras ini juga bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan dan potensi tindak kriminal yang dapat dipicu oleh konsumsi minuman beralkohol ilegal. Dengan memusnahkan barang bukti sitaan secepatnya, Pemkot Bogor berupaya untuk meminimalkan risiko jatuhnya miras ke tangan yang tidak bertanggung jawab.
"Jadi hari ini hasil sitaan kita musnahkan supaya jangan jatuh ke tangan yang tidak berhak. Nanti kalau kita simpan, kita proses administrasi nantinya saya pikir mengandung risiko. Jadi diputuskan kita musnahkan pada hari ini juga supaya tidak beredar tidak menjadi fitnah," sebutnya.
Penindakan THM dan Kios Ilegal
Selain menyita ribuan botol miras, Pemkot Bogor juga mengambil tindakan tegas terhadap tempat hiburan malam dan kios-kios ilegal yang melanggar peraturan. Selama bulan Ramadan, tujuh THM ditutup karena beroperasi tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, sebanyak 23 kios ilegal juga dibongkar, termasuk beberapa lokasi yang dikenal sebagai sarang premanisme di Kota Bogor.
"THM ada tujuh (ditutup), kios ada 23 dibongkar. Yang paling krusial kemarin yang di Jalan Pancasan, itu pusat tempatnya kumpul preman dan warga yang meresahkan," imbuhnya.
Tindakan tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku pelanggaran dan menciptakan lingkungan yang lebih kondusif dan aman bagi masyarakat Kota Bogor, khususnya selama bulan Ramadan.