Bogor Terapkan Kebijakan Ketat Jelang Idul Fitri: Larangan Konvoi Takbir dan Pembatasan Jam Operasional Pedagang

Kota Bogor mengambil langkah tegas menjelang perayaan Idul Fitri 1446 H dengan memberlakukan larangan konvoi takbir keliling dan pembatasan jam operasional pedagang kaki lima (PKL) di sejumlah kawasan strategis. Kebijakan ini diambil sebagai upaya untuk menjaga ketertiban umum, kebersihan kota, dan memberikan kesempatan bagi petugas kebersihan untuk menjalankan ibadah salat Idul Fitri.

Wali Kota Bogor, Dedie Rachim, menegaskan bahwa larangan konvoi takbir keliling merupakan hasil kesepakatan bersama antara Pemerintah Kota Bogor, kepolisian, dan TNI. Langkah ini diambil untuk menghindari potensi gangguan keamanan dan ketertiban yang seringkali terjadi dalam kegiatan konvoi. "Sesuai dengan kesepakatan, Pemerintah Kota Bogor melarang adanya konvoi, arak-arakan, atau takbir keliling di seputar Kota Bogor," ujarnya kepada awak media di Balai Kota Bogor, Minggu (30/3/2025).

Selain larangan konvoi takbir, Pemerintah Kota Bogor juga memberlakukan pembatasan jam operasional bagi PKL di beberapa ruas jalan utama, seperti Jalan Dewi Sartika, Kebon Kembang, Sawojajar, Lawang Seketeng, dan Jalan Roda. Para pedagang hanya diperbolehkan beroperasi hingga pukul 22.00 WIB.

"Sudah dikeluarkan instruksi pedagang kaki lima di seputaran Jalan Dewi Sartika, Kebon Kembang, dan sampai Sawojajar, Lawang Seketeng, dan Jalan Roda, hanya boleh beroperasi maksimal pukul 22.00 WIB. Bagi mereka yang melanggar, tentu akan ada penindakan dari Satpol PP dibantu Polresta dan Dandim," jelas Dedie.

Alasan di balik pembatasan jam operasional PKL ini adalah untuk memberikan waktu yang cukup bagi petugas kebersihan membersihkan sisa-sisa sampah dagangan sebelum pagi hari. Dedie mengungkapkan keprihatinannya bahwa selama ini petugas kebersihan harus bekerja hingga subuh untuk membersihkan sampah yang ditinggalkan pedagang, sehingga mereka tidak dapat mengikuti salat Idul Fitri.

"Selama ini bertahun-tahun kita hanya sebagai penonton. Jadi mereka berjualan sampai tengah malam, teman-teman dari Dinas LH, Satpol PP, PU, Perumkim, kepolisian dan Kodim, itu tidak tidak tidur sampai subuh untuk beresin," kata Dedie.

Dedie berharap para pedagang dapat memahami dan menghargai pengorbanan para petugas kebersihan. Ia juga mengimbau agar para pedagang turut menjaga kebersihan lingkungan dengan tidak meninggalkan sampah sembarangan. Dengan demikian, perayaan Idul Fitri di Kota Bogor dapat berlangsung dengan khidmat, tertib, dan bersih.

Rincian Kebijakan:

  • Larangan Konvoi Takbir Keliling: Berlaku di seluruh wilayah Kota Bogor.
  • Pembatasan Jam Operasional PKL:
    • Berlaku di Jalan Dewi Sartika, Kebon Kembang, Sawojajar, Lawang Seketeng, dan Jalan Roda.
    • PKL hanya diperbolehkan beroperasi hingga pukul 22.00 WIB.
  • Penegakan Hukum: Satpol PP, Polresta, dan Dandim akan menindak para pelanggar.

Pemerintah Kota Bogor menghimbau seluruh masyarakat untuk mematuhi peraturan yang telah ditetapkan demi menciptakan suasana Idul Fitri yang kondusif dan nyaman bagi semua.