Penumpang Nekat 'Ngevape' di Penerbangan Jakarta-Medan, Garuda Indonesia Bertindak Tegas
Garuda Indonesia Tindak Tegas Penumpang Pengguna Vape di Pesawat
Maskapai penerbangan nasional, Garuda Indonesia, merespons cepat video viral yang memperlihatkan seorang penumpang kelas bisnis menggunakan rokok elektrik (vape) di dalam pesawat dengan rute penerbangan Jakarta menuju Medan (Kualanamu). Insiden ini terjadi pada tanggal 27 Maret 2025. Direktur Utama Garuda Indonesia, Wamildan Tsani, menegaskan bahwa pihaknya telah mengambil tindakan tegas terhadap penumpang yang melanggar aturan penerbangan tersebut.
"Garuda Indonesia telah menindak secara tegas penumpang yang kedapatan menggunakan rokok elektrik di dalam pesawat," ujar Wamildan dalam keterangan tertulisnya. Penindakan ini menunjukkan komitmen Garuda Indonesia terhadap keselamatan dan kenyamanan seluruh penumpang serta kepatuhan terhadap regulasi penerbangan yang berlaku.
Kronologi Kejadian dan Tindakan Awak Kabin
Menurut penjelasan Wamildan, awak kabin telah menjalankan prosedur standar penanganan disruptive passenger (penumpang yang mengganggu). Prosedur ini meliputi:
- Teguran Lisan: Awak kabin memberikan teguran lisan (verbal warning) sebanyak dua kali kepada penumpang yang bersangkutan.
- Koordinasi dengan Pilot dan Petugas Darat: Awak kabin berkoordinasi dengan Pilot in Command (PIC) untuk melaporkan kejadian tersebut dan menghubungi petugas stasiun serta petugas keamanan bandara (aviation security) di Bandara Internasional Kualanamu.
- Penjemputan oleh Tim Avsec: Setibanya pesawat di Bandara Kualanamu, tim Avsec langsung menjemput penumpang tersebut untuk menjalani proses investigasi lebih lanjut sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, baik secara nasional maupun internasional.
Regulasi Rokok Elektrik dalam Penerbangan
Merujuk pada Surat Edaran (SE) Nomor 12 Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (DJPU) Tahun 2024, penumpang sebenarnya diperbolehkan membawa rokok elektrik ke dalam pesawat dengan beberapa ketentuan. Rokok elektrik harus diletakkan di saku baju atau celana, atau di dalam bagasi kabin. Namun, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi:
- Kondisi Baterai: Baterai harus dalam keadaan terlepas (off) atau cartridge dilepas.
- Kapasitas Baterai: Kapasitas baterai maksimal 100Wh.
- Cairan Isi Ulang: Cairan isi ulang rokok elektrik yang dibawa maksimal 100 ml dan dikemas dalam kantung plastik.
Meski diperbolehkan membawa rokok elektrik, penggunaan rokok elektrik di dalam pesawat tetap dilarang keras. Wamildan menegaskan bahwa Garuda Indonesia tidak mentolerir tindakan merokok atau menggunakan rokok elektrik di dalam kabin pesawat karena merupakan pelanggaran serius terhadap aturan penerbangan.
Garuda Indonesia Tidak Mentolerir Pelanggaran
Garuda Indonesia menyesalkan terjadinya insiden ini dan menegaskan komitmennya untuk menegakkan aturan penerbangan. Tindakan tegas akan diambil sesuai dengan prosedur yang berlaku untuk memastikan keamanan dan kenyamanan penerbangan bagi seluruh penumpang.
"Garuda Indonesia tidak mentoleransi tindakan tersebut dan akan mengambil langkah tegas sesuai prosedur yang berlaku," tutup Wamildan.