Diduga Selingkuh dengan Istri Orang, Pria di Jakarta Pusat Jadi Korban Penusukan

Pria di Jakarta Pusat Jadi Korban Penusukan Akibat Dugaan Perselingkuhan

Jakarta Pusat digegerkan dengan aksi penusukan yang menimpa seorang pria berinisial A (41) di kawasan Bendungan Hilir, Tanah Abang. Peristiwa berdarah ini diduga kuat dipicu oleh kecemburuan seorang pria berinisial P (36) yang menuduh korban berselingkuh dengan istrinya. Insiden ini terjadi di sebuah warung sate yang ramai pengunjung, Sabtu (29/3/2025) sore, sekitar pukul 17.00 WIB.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro, mengungkapkan bahwa motif utama pelaku adalah sakit hati dan cemburu buta. "Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku nekat melakukan penusukan karena menduga korban memiliki hubungan terlarang dengan istrinya. Emosi pelaku memuncak hingga akhirnya melakukan tindakan kekerasan dengan menggunakan sebilah pisau," ujarnya, Minggu (30/3/2025).

Kompol Haris Akhmat Basuki, Kapolsek Metro Tanah Abang, menjelaskan kronologi kejadian. "Kami menerima laporan adanya keributan di sekitar lokasi kejadian sekitar pukul 17.30 WIB. Tim opsnal segera diterjunkan ke tempat kejadian perkara (TKP) dan mendapati korban sudah tergeletak dengan luka-luka," jelasnya. Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka serius di bagian leher sebelah kiri dan juga luka di tangan kanan. Petugas kepolisian segera membawa korban ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan perawatan intensif. Sementara itu, pelaku berhasil diamankan di sekitar Gang 5 Benhil tidak lama setelah kejadian.

Polisi telah mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa pisau yang digunakan untuk melakukan penusukan. Saat ini, pelaku sedang menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Metro Tanah Abang. "Kami telah mengamankan pelaku dan sedang melakukan pendalaman terkait kasus ini. Selain itu, kami juga telah meminta keterangan dari sejumlah saksi yang berada di lokasi kejadian serta memeriksa rekaman CCTV yang berada di sekitar TKP," imbuh Kompol Haris.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 Ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan yang menyebabkan luka berat. Jika terbukti bersalah, pelaku terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara. Kasus ini menjadi pengingat akan bahaya tindakan main hakim sendiri dan pentingnya menyelesaikan masalah dengan kepala dingin.

Berikut poin-poin penting dari kejadian ini:

  • Motif: Kecemburuan dan sakit hati akibat dugaan perselingkuhan.
  • Korban: A (41), mengalami luka di leher dan tangan.
  • Pelaku: P (36), ditangkap dan dijerat Pasal 351 Ayat (2) KUHP.
  • Lokasi: Warung sate di Bendungan Hilir, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
  • Barang Bukti: Sebilah pisau.
  • Ancaman Hukuman: Maksimal 5 tahun penjara.

Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap fakta-fakta yang lebih detail dan memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.