Polri Tegas Pecat Oknum Polisi Terlibat Narkoba: Kasus Kapolres Ngada Jadi Contoh
Polri Tegas Pecat Oknum Polisi Terlibat Narkoba: Kasus Kapolres Ngada Jadi Contoh
Kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang melibatkan AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja, Kapolres Ngada, telah menjadi sorotan publik dan penegak hukum. Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa, menegaskan komitmen Polri untuk memberantas narkoba di internal kepolisian. Pernyataan tegas tersebut disampaikan di Aula Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (5/3/2025), menyatakan bahwa setiap anggota kepolisian yang terbukti terlibat penyalahgunaan narkoba akan dijatuhi sanksi pemecatan. "Oknum terlibat narkoba pasti dipecat. Pasti dipecat. (Kasus narkoba) sudah banyak korbannya kan," tegas Brigjen Mukti.
Proses hukum terhadap AKBP Fajar masih berlangsung di Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri. Meskipun Dirtipidnarkoba enggan berkomentar lebih lanjut mengenai detail proses pemeriksaan yang sedang berjalan karena belum menerima laporan resmi, tegasnya terhadap pemberantasan narkoba di internal Polri tidak diragukan. Kepastian pemecatan ini sebagai konsekuensi atas pelanggaran disiplin dan hukum yang serius. Sebelumnya, AKBP Fajar dinyatakan positif mengonsumsi sabu berdasarkan hasil tes urine Mabes Polri. Pemeriksaan lebih lanjut saat ini tengah dilakukan oleh Propam Mabes Polri.
Kombes Henry N Chandra, Kabid Humas Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), membenarkan informasi tersebut pada Selasa (4/4/2025) dan menegaskan bahwa AKBP Fajar masih dalam proses pemeriksaan di Divisi Propam Mabes Polri. Konfirmasi ini menguatkan keseriusan Polri dalam menangani kasus ini. Penekanan terhadap zero tolerance terhadap narkoba di internal Polri, diulang kembali oleh Kombes Henry.
Kabareskrim Komjen Wahyu Widada turut memberikan perhatian serius pada kasus ini. Dalam sebuah acara di Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Selasa (4/3/2025), Komjen Wahyu menekankan keseriusan Polri dalam memberantas jaringan narkoba dan menghukum para pelakunya. "Tapi prinsipnya kalau narkoba, kita serius. Pertama kita membuka jaringannya, yang kedua kenakan TPPU supaya duitnya habis," ujar Komjen Wahyu. Pernyataan ini menandakan komitmen Polri untuk menelusuri akar permasalahan, termasuk tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang sering terkait dengan kejahatan narkoba.
Penangkapan AKBP Fajar oleh Propam Mabes Polri, yang dibantu Paminal Polda NTT pada 20 Februari 2025, menandai langkah awal dalam penegakan hukum di internal Polri. Kasus ini menjadi bukti nyata komitmen Polri dalam membersihkan diri dari oknum yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba dan sekaligus menjadi peringatan bagi seluruh anggota kepolisian untuk mentaati aturan dan menjaga integritas.
-
Langkah-langkah yang diambil oleh Polri dalam kasus ini menunjukkan komitmen kuat untuk menegakkan hukum dan membersihkan institusi dari oknum yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. Proses hukum yang transparan dan tegas diharapkan dapat mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang. Dengan demikian, kepercayaan publik terhadap Polri dapat terus dipertahankan dan ditingkatkan.
-
Pemberantasan narkoba merupakan prioritas utama, baik di luar maupun di dalam tubuh institusi Kepolisian. Pernyataan tegas dari para pejabat tinggi Polri tentang sanksi pemecatan terhadap oknum anggota yang terlibat narkoba menunjukkan tekad yang kuat dalam memberantas kejahatan tersebut. Ketegasan ini diharapkan menjadi efek jera bagi anggota Polri lain agar tidak terlibat dalam kasus serupa.