Oknum Polisi Jembrana Terancam Sanksi Etik Usai Diduga Langgar Aturan Nyepi dalam Keadaan Mabuk
Oknum Polisi Jembrana Terancam Sanksi Etik Usai Diduga Langgar Aturan Nyepi dalam Keadaan Mabuk
Jembrana, Bali - Seorang anggota kepolisian dari Polres Jembrana kini menghadapi pemeriksaan intensif dari Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) setelah diduga melakukan pelanggaran serius saat Hari Raya Nyepi pada Sabtu, 29 Maret 2025. Insiden ini bermula ketika oknum polisi tersebut kedapatan berkeliaran di Desa Adat Sumbersari, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana, menggunakan sepeda motor. Kehadirannya di ruang publik saat Nyepi, yang seharusnya diisi dengan keheningan dan perenungan, sontak memicu reaksi dari Pecalang, petugas keamanan desa adat yang bertugas mengawasi pelaksanaan Nyepi.
Peristiwa ini dengan cepat menyebar luas melalui media sosial setelah direkam dan diunggah oleh warga. Dalam video yang beredar, terlihat seorang pria yang mengenakan helm dan jaket kepolisian dihentikan oleh sejumlah Pecalang. Salah seorang petugas adat bahkan menuding polisi tersebut berada di bawah pengaruh alkohol. Dugaan ini diperkuat dengan aroma alkohol yang tercium dari mulut oknum polisi tersebut.
Menanggapi kejadian yang mencoreng citra kepolisian ini, Kapolres Jembrana, AKBP Endang Tri Purwanto, segera mengambil tindakan cepat. Pada Minggu, 30 Maret 2025, Kapolres beserta jajaran melakukan pertemuan dengan perwakilan Desa Adat Sumbersari di Kantor Kelurahan Gilimanuk untuk membahas insiden tersebut. Dalam pertemuan itu, AKBP Endang Tri Purwanto menyampaikan permohonan maaf secara terbuka atas tindakan anggotanya yang dinilai tidak pantas dan melanggar kesucian Hari Raya Nyepi.
"Kami sangat menyesalkan kejadian ini dan memohon maaf kepada seluruh masyarakat, khususnya Desa Adat Sumbersari, atas tindakan oknum anggota kami," ujar AKBP Endang Tri Purwanto.
Kapolres menegaskan bahwa oknum polisi yang bersangkutan telah diamankan oleh Propam Polres Jembrana dan akan menjalani pemeriksaan mendalam sesuai dengan kode etik kepolisian. Jika terbukti bersalah, yang bersangkutan akan dijatuhi sanksi tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Pagi tadi, pukul 06.00 Wita, yang bersangkutan telah dijemput oleh Propam dari Polsek Gilimanuk dan dibawa ke Polres Jembrana untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Saat ini, yang bersangkutan ditempatkan di tempat khusus. Propam juga akan memeriksa saksi-saksi yang mengetahui kejadian ini," jelas Kapolres.
Selain proses internal di kepolisian, Kapolres Jembrana juga telah berkoordinasi dengan Bendesa Adat (Ketua Adat) Sumbersari terkait dengan sanksi adat yang mungkin diberlakukan atas pelanggaran Nyepi ini. Sesuai dengan awig-awig (aturan adat) yang berlaku, pelanggaran Nyepi biasanya dikenakan sanksi berupa penyerahan 100 kilogram beras. Namun, dalam kasus ini, sanksi adat tersebut tidak diberlakukan karena oknum polisi tersebut akan menghadapi sanksi kode etik Polri.
Bendesa Adat Sumbersari, I Ketut Subanda, dalam pertemuan tersebut menyampaikan bahwa pihaknya menghargai langkah cepat yang diambil oleh Polres Jembrana. Ia meminta agar oknum polisi yang bersangkutan membuat klarifikasi dan permintaan maaf secara terbuka sebagai bentuk pertanggungjawaban atas perbuatannya.
"Mengenai tindakan hukum lebih lanjut, kami menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian. Kami percaya pihak kepolisian akan menangani kasus ini secara profesional dan transparan," pungkas I Ketut Subanda.
Kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi seluruh anggota kepolisian di Jembrana, bahkan di seluruh Bali, untuk selalu menjunjung tinggi nilai-nilai kearifan lokal dan menghormati tradisi serta adat istiadat yang berlaku. Disiplin dan kepatuhan terhadap hukum serta norma sosial menjadi kunci utama dalam menjaga citra positif kepolisian di mata masyarakat.
Rangkuman Poin Penting:
- Oknum polisi Polres Jembrana diduga melanggar aturan Nyepi dengan berkeliaran menggunakan sepeda motor dalam keadaan mabuk.
- Peristiwa ini terekam video dan viral di media sosial, memicu reaksi dari masyarakat dan Desa Adat Sumbersari.
- Kapolres Jembrana menyampaikan permohonan maaf dan menegaskan bahwa oknum polisi tersebut akan diperiksa Propam dan dikenakan sanksi jika terbukti bersalah.
- Sanksi adat tidak diberlakukan karena yang bersangkutan akan menghadapi sanksi kode etik Polri.
- Bendesa Adat Sumbersari meminta oknum polisi tersebut membuat klarifikasi dan permintaan maaf secara terbuka.