Penjualan iPhone 16 di Indonesia Terancam Molor: Apple Belum Kantongi Izin Edar
Penjualan iPhone 16 di Indonesia Terancam Molor: Apple Belum Kantongi Izin Edar
Meskipun telah memperoleh persetujuan pemerintah Indonesia dan menjanjikan investasi besar, Apple hingga kini belum mengurus izin edar untuk seri iPhone 16 di Tanah Air. Hal ini dikonfirmasi langsung oleh Wayan Toni, Direktur Jenderal Infrastruktur Digital Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), yang menyatakan bahwa Apple belum mengajukan sertifikasi alat yang diperlukan. Ketidakhadiran sertifikasi ini menjadi ganjalan utama bagi penjualan resmi iPhone 16 di Indonesia.
Di Indonesia, setiap perangkat elektronik, termasuk smartphone, wajib memperoleh dua sertifikasi penting sebelum dapat dipasarkan secara legal: sertifikasi Postel dari Kominfo dan sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dari Kementerian Perindustrian. Tanpa kedua sertifikasi ini, penjualan produk secara resmi di pasar Indonesia menjadi ilegal. Hingga saat ini, penelusuran di laman sertifikasi Postel Kominfo dan situs TKDN menunjukkan tidak adanya pendaftaran atau sertifikasi untuk seri iPhone 16.
Ironisnya, PT Apple Indonesia justru terlihat lebih aktif dalam mengurus izin edar untuk produk lain, yaitu perangkat true wireless stereo (TWS) Powerbeats Pro 2, yang telah berhasil mendapatkan sertifikasi Postel pada tanggal 28 Februari 2025. Kontras dengan kesigapan dalam mengurus izin edar Powerbeats Pro 2, keengganan Apple dalam memproses sertifikasi iPhone 16 menimbulkan pertanyaan dan kekhawatiran akan tertundanya peluncuran resmi seri iPhone terbaru di Indonesia.
Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang, sebelumnya telah memberikan pernyataan bahwa proses penerbitan sertifikat TKDN dapat berlangsung cepat jika dokumen administrasi terpenuhi. Pihaknya juga menyatakan bahwa Apple telah memenuhi sebagian besar persyaratan. Agus bahkan mengisyaratkan kemungkinan sertifikat TKDN bisa terbit pada bulan Maret, bertepatan dengan bulan Ramadhan. Namun, pernyataan tersebut tetap tidak menjamin penjualan iPhone 16 bisa segera terlaksana, mengingat sertifikasi Postel juga masih belum didapatkan.
Janji Apple untuk menghadirkan iPhone 16 series, termasuk varian iPhone 16e yang lebih terjangkau, berbasis pada proposal investasi senilai 1 miliar dolar AS (sekitar Rp 16,3 triliun). Investasi ini mencakup suntikan dana tunai sebesar 160 juta dolar AS (sekitar Rp 2,62 triliun) untuk periode 2025-2028 sebagai komitmen pemenuhan kewajiban TKDN sesuai Permenperin No. 29 Tahun 2017. Meskipun proposal investasi ini telah disetujui, kekurangan sertifikasi Postel dan TKDN menjadi kendala nyata yang dapat menyebabkan penundaan peluncuran iPhone 16 di pasar Indonesia. Situasi ini tentunya akan menjadi perhatian bagi konsumen yang telah menantikan kehadiran iPhone 16 secara resmi di Indonesia.
Terkait hal ini, perlu adanya kejelasan dari pihak Apple mengenai progres pengurusan izin edar iPhone 16. Ketidakjelasan ini menimbulkan spekulasi dan berdampak pada ketidakpastian bagi pasar dan konsumen di Indonesia yang menantikan kehadiran produk terbaru Apple. Pemerintah juga diharapkan dapat memberikan pengawasan yang ketat agar proses sertifikasi dapat berjalan lancar dan tidak menghambat masuknya produk-produk teknologi secara resmi ke Indonesia. Kecepatan proses ini sangat penting untuk menjaga kepercayaan konsumen dan memastikan persaingan usaha yang sehat di industri teknologi dalam negeri.
Timeline penting:
- 28 Februari 2025: Konfirmasi dari Kominfo terkait belum adanya sertifikasi Postel untuk iPhone 16.
- Maret 2025 (perkiraan): Kemungkinan terbitnya sertifikat TKDN, jika semua dokumen lengkap.
Proses pengurusan izin edar yang rumit ini menjadi sorotan dan menimbulkan pertanyaan mengenai efektifitas regulasi dan koordinasi antar instansi pemerintah dalam menangani proses sertifikasi produk teknologi di Indonesia.