Kontroversi Pemecatan Petugas Damkar Depok: Rentetan Surat Peringatan Berujung PHK
Kontroversi Pemecatan Petugas Damkar Depok: Rentetan Surat Peringatan Berujung PHK
Kasus pemecatan Sandi Butar Butar, seorang petugas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Depok, memicu polemik dan sorotan publik. Pemutusan hubungan kerja (PHK) ini diumumkan melalui surat resmi bernomor 800/201-PO.Damkar pada Kamis, 27 Maret 2025, yang ditandatangani oleh Kepala Bidang Pengendalian Operasional Kebakaran dan Penyelamatan, Tesy Haryanti. Keputusan ini diambil setelah Sandi dinilai melanggar aturan yang berlaku, menyusul serangkaian surat peringatan yang diterimanya.
Kronologi Pemecatan dan Surat Peringatan
Sandi Butar Butar, yang telah mengabdi sebagai petugas Damkar sejak 10 November 2015, kontraknya tidak diperpanjang pada 31 Desember 2024 setelah video viral yang menampilkan kondisi peralatan Damkar Depok yang disebutnya rusak. Setelah dipekerjakan kembali pada 10 Maret 2025, Sandi menerima empat surat peringatan (SP) dalam waktu singkat sebelum akhirnya dipecat.
Berikut adalah rincian surat peringatan yang diterima Sandi:
- SP 1 (13 Maret 2025): Tidak masuk kerja saat jadwal piket (12 Maret 2025). Sandi mengklaim telah meminta izin kepada Tesy dan komandan regu karena urusan keluarga, serta berjanji mengganti jadwal piket.
- SP 2 (17 Maret 2025): Lalai tidak mengikuti apel pagi. Sandi beralasan tidak memiliki kendaraan untuk menuju lokasi apel.
- SP 3 (18 Maret 2025): Melanggar ketentuan penggunaan fasilitas dinas, yaitu mengoperasikan unit tempur tanpa izin.
- SP 4 (20 Maret 2025): Memberikan informasi mengenai tugas dan kewajiban kedinasan kepada pihak luar tanpa izin atasan.
Klaim Sandi dan Bantahan dari Pihak Damkar
Sandi Butar Butar mengklaim baru menerima surat pemecatan pada Sabtu, 29 Maret 2025. Ia juga menyampaikan bahwa pemecatannya didasarkan pada Pasal 7 ayat (1) huruf F Perjanjian Kerja 800/184/PO tentang Kontrak Kerja Pelaksana Kegiatan Tidak Tetap Tahun Anggaran 2025, yang memberikan hak kepada Dinas Damkar Depok untuk memutuskan kontrak secara sepihak.
Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kecamatan Bojongsari, Munadi, membantah klaim Sandi terkait izin tidak masuk piket pada 12 Maret 2025. Menurut Munadi, jika Sandi telah meminta izin, SP pertama tidak akan diterbitkan. Ia juga membantah memberikan izin kepada Sandi untuk tidak mengikuti apel pagi karena masalah kendaraan. Munadi menegaskan bahwa tidak ada konfirmasi dari Sandi sebelum keempat SP tersebut diterbitkan.
Kasus pemecatan Sandi Butar Butar ini menimbulkan pertanyaan mengenai prosedur pemberian surat peringatan dan alasan pemecatan. Hal ini juga menyoroti kondisi fasilitas dan peralatan Damkar Depok yang sebelumnya sempat disinggung oleh Sandi dalam video viralnya. Kasus ini masih menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat dan berpotensi menimbulkan implikasi hukum lebih lanjut.