Penumpang Nekat Nge-Vape di Pesawat, Garuda Indonesia Beri Tindakan Tegas

Garuda Indonesia Tindak Tegas Penumpang yang Merokok Elektrik dalam Penerbangan

Kasus penumpang yang kedapatan menggunakan rokok elektrik (vape) dalam penerbangan Garuda Indonesia baru-baru ini menjadi sorotan. Insiden ini, yang terjadi pada penerbangan GA 1904 rute Jakarta-Medan pada Kamis, 27 Maret 2025, langsung mendapatkan respons tegas dari pihak maskapai.

Direktur Utama Garuda Indonesia, Wamildan Tsani, menyatakan bahwa perusahaan tidak akan mentoleransi tindakan tersebut dan akan mengambil langkah tegas sesuai prosedur yang berlaku. Kejadian ini bermula dari viralnya sebuah video di media sosial yang memperlihatkan seorang penumpang kelas bisnis sedang mengisap vape di dalam kabin pesawat.

Kronologi Kejadian

Berikut adalah kronologi kejadian penumpang merokok di pesawat Garuda Indonesia:

  • 27 Maret 2025: Penumpang menaiki penerbangan GA 1904 rute Jakarta-Medan.
  • Saat Penerbangan: Awak kabin mendapati penumpang tersebut menggunakan rokok elektrik.
  • Teguran: Awak pesawat memberikan teguran sebanyak dua kali kepada penumpang tersebut, sesuai dengan prosedur penanganan penumpang yang melanggar aturan.
  • Koordinasi: Awak pesawat berkoordinasi dengan Pilot in Command (PIC) untuk menghubungi pihak station dan aviation security (avsec) di Bandara Internasional Kualanamu Medan.
  • Tindakan Lanjutan: Setibanya di Bandara Kualanamu, penumpang tersebut langsung dijemput oleh Tim Avsec untuk investigasi lebih lanjut.

Pelanggaran Serius

Merokok di dalam kabin pesawat, termasuk penggunaan vape, merupakan pelanggaran serius terhadap regulasi penerbangan nasional maupun internasional. Garuda Indonesia menegaskan komitmennya untuk menjunjung tinggi aspek keselamatan, keamanan, dan kenyamanan penerbangan sesuai dengan regulasi penerbangan sipil yang berlaku.

Aturan Terkait Rokok Elektrik di Pesawat

Berdasarkan Surat Edaran (SE) 12 DJPU 2024, terdapat aturan terkait membawa rokok elektrik ke dalam pesawat, yaitu:

  • Penumpang diperkenankan membawa maksimal satu rokok elektrik.
  • Rokok elektrik dapat diletakkan di saku baju, celana, atau bagasi kabin.
  • Baterai rokok elektrik wajib dilepas.
  • Kapasitas baterai maksimal 100 Watt hour (Wh).
  • Cairan isi ulang rokok tidak melebihi 100 mililiter dan dikemas dalam kantung plastik.

Meski diperbolehkan membawa rokok elektrik, penumpang dilarang menggunakannya selama penerbangan. Garuda Indonesia terus meningkatkan pengawasan kepada seluruh penumpang mengenai larangan penggunaan rokok elektrik selama penerbangan demi menjaga keselamatan dan kenyamanan bersama.

"Kami mengimbau seluruh penumpang untuk senantiasa mematuhi peraturan yang berlaku dan bekerja sama dalam menciptakan pengalaman penerbangan yang aman dan nyaman bagi semua pihak," pungkas Wamildan.

Tindakan Preventif

Garuda Indonesia juga terus meningkatkan pengawasan kepada seluruh penumpang mengenai larangan penggunaan rokok elektrik selama penerbangan demi menjaga keselamatan dan kenyamanan bersama. Maskapai mengimbau seluruh penumpang untuk senantiasa mematuhi peraturan yang berlaku dan bekerja sama dalam menciptakan pengalaman penerbangan yang aman dan nyaman bagi semua pihak.