Banjir Jakarta: Klaim Asuransi Kendaraan Rusak Akibat Banjir, Bisakah?

Banjir Jakarta: Klaim Asuransi Kendaraan Rusak Akibat Banjir, Bisakah?

Musim hujan di wilayah Jabodetabek kembali menimbulkan dampak signifikan, salah satunya adalah banjir yang melanda sejumlah kawasan. Insiden ini seringkali berujung pada kerusakan kendaraan akibat upaya pengemudi yang nekat menerobos genangan air. Kejadian terbaru di Kampung Nawit, Cisaat, Setu, Kabupaten Bekasi, misalnya, menyoroti risiko fatal yang ditimbulkan ketika kendaraan dipaksa melaju di tengah banjir hingga akhirnya terseret arus. Pertanyaan yang muncul kemudian adalah, apakah kerusakan kendaraan akibat menerjang banjir dapat diklaim melalui asuransi?

Jawabannya, tidak sesederhana itu. Menurut Laurentius Iwan Pranoto, Head of PR, Marcomm, & Event Asuransi Astra, klaim asuransi atas kerusakan kendaraan akibat banjir sangat bergantung pada penyebab kerusakan tersebut. Jika kerusakan disebabkan oleh tindakan pengemudi yang sengaja menerobos banjir kendati sudah mengetahui risikonya, maka klaim asuransi kemungkinan besar akan ditolak. Iwan menganalogikan hal tersebut dengan pengemudi yang tetap memaksakan kendaraan yang sudah menunjukkan tanda kerusakan (misalnya, mesin mengeluarkan asap) untuk tetap melaju hingga akhirnya mengalami kerusakan lebih parah. Tindakan demikian dianggap sebagai kelalaian dan kesengajaan yang tidak tercakup dalam polis asuransi.

Hal ini diperkuat oleh Pasal 4 ayat 1 Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) yang secara tegas menyatakan bahwa "Pertanggungan ini tidak menjamin kerugian, kerusakan dan/atau biaya atas Kendaraan Bermotor dan/atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga jika disebabkan oleh tindakan sengaja Tertanggung dan/atau pengemudi dan/atau orang yang bekerja pada dan/atau orang suruhan Tertanggung." Dengan demikian, asuransi tidak akan menanggung kerusakan yang terjadi akibat kelalaian atau kesengajaan dari pihak tertanggung atau pengemudi.

Namun, situasi akan berbeda jika kerusakan kendaraan disebabkan oleh faktor di luar kendali pengemudi, misalnya, kendaraan terendam banjir secara tiba-tiba akibat meluapnya air secara cepat dan tak terduga. Dalam kasus seperti ini, kemungkinan pengajuan klaim asuransi akan lebih besar untuk dipertimbangkan. Akan tetapi, proses klaim tetap akan melalui penyelidikan dan verifikasi oleh pihak asuransi untuk menentukan penyebab pasti kerusakan.

Mengingat seringnya terjadi banjir di Jabodetabek, Iwan Pranoto menyarankan agar para pemilik kendaraan mempertimbangkan penambahan perluasan jaminan asuransi yang mencakup risiko banjir. Hal ini akan memberikan perlindungan yang lebih komprehensif bagi kendaraan dari potensi kerusakan akibat banjir. Pemilik kendaraan juga perlu mencermati dengan seksama isi polis asuransi mereka untuk memahami cakupan perlindungan yang diberikan, termasuk klausul-klausul yang berkaitan dengan kondisi force majeure atau kejadian di luar kendali manusia.

Kesimpulannya, kehati-hatian dan kewaspadaan tetap menjadi kunci utama dalam menghadapi kondisi cuaca ekstrem seperti banjir. Pengemudi diimbau untuk menghindari menerobos banjir, serta memahami isi polis asuransi mereka guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan dan memastikan klaim asuransi dapat diproses dengan lancar.