Siswi SMK Medan Terjerat Kasus Pembuangan Bayi, Polisi Utamakan Pendekatan Restoratif
MEDAN, SUMUT - Kasus pembuangan bayi yang melibatkan seorang siswi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) berinisial AL (19) di Kota Medan memasuki babak baru. Pihak kepolisian telah menetapkan AL sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pembuangan anak.
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Medan, Iptu Dearma, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah melalui serangkaian penyelidikan dan gelar perkara yang dilaksanakan pada tanggal 27 Maret 2025. Meskipun status tersangka telah disematkan, AL tidak dilakukan penahanan oleh pihak kepolisian.
"Penyidik memiliki pertimbangan khusus terkait hal ini, salah satunya adalah status AL yang masih berstatus sebagai pelajar," ujar Iptu Dearma, Minggu (30/3/2025).
Selain pertimbangan status pendidikan, kondisi kesehatan fisik dan psikologis AL juga menjadi faktor penentu. Pihak kepolisian menilai bahwa AL belum dalam kondisi stabil untuk menjalani pemeriksaan secara mendalam.
"Kondisi yang bersangkutan menjadi atensi kami. Pendekatan yang lebih mengedepankan pemulihan kondisi AL menjadi prioritas saat ini," imbuh Dearma.
Fokus Penyelidikan Meluas
Kendati demikian, Iptu Dearma menegaskan bahwa penyelidikan tidak berhenti pada kasus pembuangan bayi. Pihak kepolisian membuka peluang untuk mendalami dugaan tindak pidana lain yang mungkin terjadi, termasuk kemungkinan adanya tindak pencabulan yang menyebabkan AL hamil.
"Meskipun pihak keluarga AL belum membuat laporan terkait dugaan pencabulan, kami akan tetap melakukan pendalaman," tegas Dearma.
Kronologi Kejadian
Kasus ini mencuat setelah beredarnya video di media sosial yang memperlihatkan seorang wanita yang diduga AL melahirkan di sebuah warung dan kemudian membuang bayinya di samping rumah warga di Jalan Flamboyan Raya, Kota Medan. Video tersebut memicu kegemparan di masyarakat.
Dalam video singkat tersebut, terlihat seorang wanita duduk bersama rekannya di warung sebelum akhirnya membuang sesuatu ke area samping rumah warga. Pemilik warung yang menyaksikan kejadian tersebut dikabarkan terkejut dan gemetar.
Kepala Lingkungan III Kelurahan Tanjung Selamat, Wahyudi Rangkuti, membenarkan bahwa wanita dalam video tersebut adalah AL, warganya yang berstatus sebagai siswi kelas 2 SMK. Peristiwa tersebut terjadi pada Senin malam, 10 Maret 2025.
"AL melahirkan di warung, kemudian bayinya dibuang di samping rumah warga bernama Bram," jelas Wahyudi.
Bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut ditemukan oleh Bram pada Selasa pagi. Beruntung, bayi tersebut segera mendapatkan pertolongan medis dan saat ini dalam kondisi sehat.
Upaya Perlindungan Anak dan Pendekatan Restoratif
Kasus ini menjadi sorotan publik dan memicu keprihatinan mendalam terkait perlindungan anak dan remaja. Pihak kepolisian berkomitmen untuk menangani kasus ini secara profesional dan proporsional, dengan mengedepankan pendekatan restoratif justice.
"Kami akan berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait, termasuk Dinas Sosial, psikolog, dan lembaga perlindungan anak, untuk memastikan AL mendapatkan pendampingan dan rehabilitasi yang dibutuhkan," pungkas Iptu Dearma.
Kasus ini menjadi pengingat bagi seluruh elemen masyarakat akan pentingnya edukasi seksualitas, pencegahan kekerasan seksual, dan perlindungan terhadap anak dan remaja yang menjadi korban.
Poin penting berita:
- Siswi SMK di Medan jadi tersangka kasus pembuangan bayi.
- Polisi tidak melakukan penahanan karena alasan kemanusiaan dan pendidikan.
- Penyelidikan akan diperluas untuk mencari kemungkinan adanya tindak pidana lain.
- Bayi yang dibuang ditemukan selamat dan dalam kondisi sehat.
- Polisi mengedepankan pendekatan restoratif dalam menangani kasus ini.