Polisi Ringkus Tiga Pemuda Terkait Aksi Teror Bom Molotov di Pos Polisi Makassar

Makassar Diguncang Aksi Teror, Tiga Pemuda Ditangkap Atas Pelemparan Bom Molotov

Kota Makassar sempat dikejutkan dengan aksi teror pelemparan bom molotov yang menyasar sebuah pos polisi di persimpangan Jalan A.P. Pettarani dan Jalan Sultan Alauddin, Kecamatan Tamalate. Tim Satreskrim Polrestabes Makassar bergerak cepat dan berhasil meringkus tiga orang pemuda yang diduga kuat sebagai pelaku utama dalam aksi tersebut.

Ketiga pelaku yang berhasil diamankan adalah MRP (19), MS (19), dan FSD (18). Penangkapan dilakukan di dua lokasi terpisah, yakni di wilayah Kota Makassar dan Kabupaten Gowa, pada hari Jumat, 28 Maret 2025. Pengungkapan kasus ini menjadi bukti kesigapan aparat kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Menurut Kepala Polrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, aksi teror ini dilakukan dengan motif untuk menciptakan suasana yang tidak kondusif di Kota Makassar. Para pelaku, yang dalam kondisi dipengaruhi minuman keras, merencanakan aksi pelemparan bom molotov sebagai bentuk provokasi dan upaya menciptakan kerusuhan.

"Para pelaku ini memang berniat membuat rusuh di Kota Makassar. Sambil minum-minuman keras, mereka berdiskusi dan merencanakan aksi pelemparan bom molotov," tegas Kombes Pol Arya Perdana saat konferensi pers di Mapolrestabes Makassar, Minggu (30/3/2025).

Lebih lanjut, Kombes Pol Arya Perdana menjelaskan peran masing-masing pelaku dalam aksi teror tersebut. Saat kejadian, dua orang pelaku berada di lokasi kejadian untuk melakukan pelemparan bom molotov. MS bertindak sebagai pengemudi yang mengantar FSD sebagai eksekutor, sementara MRP berperan sebagai otak dari aksi teror bom molotov itu sendiri.

"Tiga pelaku ini kami perlihatkan agar masyarakat tahu bahwa ada pihak yang tidak ingin Kota Makassar aman. Seandainya terjadi kerusuhan, maka tiga orang ini akan tertawa," ujar Kombes Pol Arya Perdana, menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam menjaga keamanan kota.

Selain mengamankan ketiga pelaku, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti yang terkait dengan aksi teror tersebut. Barang bukti tersebut meliputi:

  • Dua buah tas
  • Pakaian yang dikenakan para pelaku saat kejadian
  • Satu unit sepeda motor yang digunakan sebagai sarana transportasi

Polisi menemukan simbol huruf 'A' pada salah satu tas pelaku. Hal ini menimbulkan kecurigaan adanya keterkaitan dengan jaringan Anarko. Pihak kepolisian kini tengah mendalami lebih lanjut kemungkinan keterlibatan jaringan tersebut dalam aksi teror ini.

Akibat perbuatan yang dilakukan, ketiga pelaku kini harus berurusan dengan hukum. Mereka dijerat dengan Pasal 187, 406, dan 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Kasus ini menjadi peringatan bagi siapa pun yang berupaya mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

Sebelumnya, sebuah Pos Polisi Lalu Lintas (Polantas) Polrestabes Makassar mengalami kebakaran akibat diduga dilempar bom molotov oleh orang tak dikenal (OTK). Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 22 Maret 2025 dini hari, dan menjadi pemicu penyelidikan intensif yang akhirnya membuahkan hasil dengan penangkapan ketiga pelaku.