Drama Kontrak Sandi Butar Butar: Dinas Damkar Depok Kembali Putuskan Hubungan Kerja
Drama Kontrak Sandi Butar Butar: Dinas Damkar Depok Kembali Putuskan Hubungan Kerja
Hubungan kerja antara Sandi Butar Butar dan Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Depok kembali memanas. Untuk kedua kalinya, Damkar Depok mengambil keputusan untuk mengakhiri kontrak kerja Sandi, memicu pertanyaan tentang dinamika internal dan standar kinerja di lingkungan pemadam kebakaran.
Sandi, yang baru saja sebulan kembali bertugas sebagai Pelaksana Kegiatan Tidak Tetap (PKTT) di Damkar Depok sejak 10 Maret lalu, mendapati dirinya kembali berada dalam situasi yang tidak menguntungkan. Surat keputusan pemutusan kontrak kerja dikeluarkan pada Kamis, 27 Maret, menandai berakhirnya masa tugasnya yang singkat.
Plt Kepala Bidang Pengendalian Operasional Kebakaran dan Penyelamatan, Tesy Haryanti, membenarkan kabar ini. Dalam keterangannya pada Minggu (30/3/2025), Tesy menyebutkan bahwa pemutusan kontrak kerja Sandi Butar Butar didasarkan pada Surat Nomor 800/ 201-PO Damkar tertanggal 27 Maret 2025. Keputusan ini diambil setelah Sandi menerima serangkaian surat peringatan.
"Tepatnya 4 surat peringatan. Yang dikeluarkan oleh Kepala UPT Bojongsari sesuai tempat penugasan Sandi," jelas Tesy.
Sandi ditempatkan di UPT Bojongsari setelah kembali dipekerjakan. Kepala UPT Bojongsari, Munadi, menandatangani surat peringatan yang ditujukan kepada Sandi. Dugaan pelanggaran yang dilakukan Sandi mencakup sejumlah hal, antara lain:
- Tidak masuk kerja
- Tidak melaksanakan apel pagi
- Mengoperasikan kendaraan dinas tanpa izin pimpinan
- Memberikan informasi terkait pekerjaan tanpa izin pimpinan
Nama Sandi Butar Butar sebelumnya sempat menjadi sorotan publik setelah ia membuat konten 'room tour' yang memperlihatkan kondisi alat-alat Damkar Depok yang dinilainya rusak. Video tersebut, yang dibuat pada pertengahan tahun 2024, menimbulkan reaksi keras dari pimpinan Pemerintah Kota Depok.
Akibatnya, kontrak kerja Sandi tidak diperpanjang pada saat itu. Berakhirnya kontrak kerja ini tertuang dalam surat keterangan kerja yang diterbitkan oleh Dinas Damkar dengan Nomor 800/140/PKTT/PO.DAMKAR/I/2024. Surat tersebut mencantumkan masa kerja Sandi sejak 10 November 2015 hingga 31 Desember 2024, dengan alasan penghentian kerja karena tidak diperpanjangnya kontrak.
"Kami mengucapkan banyak terima kasih atas usaha dan dedikasi yang telah Saudara berikan kepada Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Depok," demikian bunyi surat tersebut, yang diterbitkan pada Kamis (2/1/2025).
Damkar Depok menyatakan bahwa pemutusan kontrak kerja dilakukan setelah melalui evaluasi kinerja.
Namun, hanya berselang dua bulan, Damkar Depok kembali mempekerjakan Sandi Butar Butar. Surat perintah melaksanakan tugas Sandi tertera pada Surat Nomor: 824/183-PO.Damkar. Surat itu ditandatangani langsung oleh Plt Bidang Pengendalian Operasional Kebakaran dan Penyelamatan Damkar Depok Tesy Haryati dan ditetapkan pada 10 Maret 2025.
"Satu, melaksanakan tugas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan dengan penempatan di UPT Damkar Bojongsari. Surat tugas ini berlaku mulai 10 Maret 2025 dan akan dilakukan perubahan sebagaimana mestinya jika dianggap perlu," demikian isi surat tersebut.
Sandi sendiri mengonfirmasi bahwa dirinya telah dipekerjakan kembali di Damkar Depok. Ia mengaku bahwa hatinya memilih untuk kembali menjadi petugas Damkar.
"Iya (saya kerja di Damkar lagi). Hati saya di Damkar walaupun banyak tawaran kerja gaji besar, nggak tahu kenapa saya yakin di Damkar," ujar Sandi saat dihubungi pada Jumat (14/3).
Keputusan Damkar Depok untuk kembali memutus kontrak kerja Sandi Butar Butar menimbulkan pertanyaan tentang standar kinerja, evaluasi pegawai, dan manajemen internal di lingkungan dinas tersebut. Kasus ini menjadi sorotan dan memunculkan perdebatan di kalangan publik.