Revisi UU Hak Cipta Dinilai Kurang Melibatkan Stakeholder, PAPPRI Sampaikan Kekecewaan

Revisi UU Hak Cipta Dinilai Kurang Melibatkan Stakeholder, PAPPRI Sampaikan Kekecewaan

Persatuan Artis Penyanyi, Pencipta Lagu, dan Pemusik Republik Indonesia (PAPPRI), melalui Ketua Humas dan Media, Buddy Ace, menyoroti minimnya keterlibatan asosiasi dalam proses revisi Undang-Undang Hak Cipta. PAPPRI, sebagai asosiasi tertua di Indonesia yang juga berperan mendirikan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) pertama, Karya Cipta Indonesia, merasa terpinggirkan dalam diskusi-diskusi krusial terkait revisi UU tersebut. Kekecewaan ini disampaikan Buddy Ace kepada awak media pada Minggu (2/3/2025).

"Pemerintah seharusnya mempertimbangkan secara objektif permasalahan royalti di industri musik Indonesia," ujar Buddy Ace. Ia menekankan pentingnya masukan dari PAPPRI, mengingat pengalaman dan kontribusi asosiasi tersebut dalam pengelolaan hak cipta di Tanah Air. Buddy Ace menyayangkan fokus diskusi yang selama ini terkesan hanya melibatkan Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) dan Vibrasi Suara Indonesia (VISI), mengabaikan perspektif dan pengalaman luas yang dimiliki PAPPRI.

Lebih lanjut, Buddy Ace mempertanyakan urgensi revisi UU Hak Cipta yang terkesan dipicu oleh kasus-kasus tertentu, seperti sengketa royalti antara musisi. Ia berpendapat bahwa revisi UU seharusnya mempertimbangkan isu yang lebih luas dan mendasar, bukan hanya didorong oleh kasus-kasus perselisihan individu. "Persoalan royalti adalah persoalan bangsa," tegasnya. "Ini menyangkut karya cipta dari Sabang sampai Merauke, termasuk lagu-lagu daerah, lagu tradisi, dan musik etnik. Ribuan karya cipta dinyanyikan setiap hari di berbagai instansi pemerintahan dan swasta, namun hak ekonomi para penciptanya seringkali terabaikan."

Ia memberikan contoh konkret mengenai karya-karya cipta lagu daerah dan musik tradisional yang seringkali dipertunjukkan tanpa adanya kompensasi yang layak bagi penciptanya. Hal ini, menurut Buddy Ace, merupakan permasalahan serius yang membutuhkan perhatian serius dari pemerintah dalam revisi UU Hak Cipta. Menanggapi anggapan bahwa revisi UU hanya dipicu oleh kasus-kasus tertentu seperti yang melibatkan Ahmad Dhani dan Agnez Mo, Buddy Ace dengan tegas menyatakan ketidaksetujuannya. Ia berharap pemerintah tidak tergesa-gesa dalam mengambil keputusan dan melibatkan berbagai pihak, termasuk para pencipta lagu daerah, dalam proses revisi UU Hak Cipta.

Kesimpulannya, PAPPRI mendesak pemerintah untuk melibatkan seluruh stakeholder, termasuk PAPPRI sendiri, dalam proses revisi UU Hak Cipta guna menghasilkan regulasi yang komprehensif, adil, dan melindungi hak-hak seluruh pencipta karya di Indonesia. Revisi yang tergesa-gesa dan kurang partisipatif dikhawatirkan justru akan menimbulkan masalah baru dan mengabaikan kepentingan para pencipta karya di berbagai daerah di Indonesia.