Puluhan WNI Dipulangkan dari Filipina Atas Dugaan Keterlibatan dalam Sindikat Judi Online dan Penipuan Siber
29 WNI Dipulangkan dari Filipina Terkait Kasus Judi Online dan Penipuan Siber
Jakarta – Sebanyak 29 warga negara Indonesia (WNI) telah dipulangkan ke tanah air dari Manila, Filipina, pada hari Sabtu, 29 Maret 2025. Pemulangan ini dilakukan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menyusul penangkapan mereka oleh otoritas Filipina atas dugaan keterlibatan dalam aktivitas perjudian daring (online) dan penipuan berbasis elektronik atau online scamming.
Brigjen Untung Widyatmoko, Sekretaris NCB Divhunter Interpol Polri, menjelaskan bahwa repatriasi ini merupakan tindak lanjut dari penangkapan para WNI tersebut di Kanlaon Tower, Pasay City, Metro Manila. "Kami melaksanakan penjemputan repatriasi 29 orang WNI yang merupakan pekerja judi online atau online scam pada Perusahaan Kanlaon Tower," ujarnya pada Minggu, 30 Maret 2025.
Menurut keterangan Brigjen Untung, penangkapan para WNI ini dilakukan karena aktivitas mereka melanggar hukum yang berlaku di Filipina. "Mereka semua ditangkap oleh otoritas keamanan Filipina karena melakukan aktivitas judi online dan online scam yang merupakan perbuatan ilegal dan dilarang oleh Pemerintah Filipina," tegasnya.
Setibanya di Indonesia, proses identifikasi dan penyelidikan langsung dilakukan oleh Divhunter Polri untuk menentukan status hukum masing-masing individu. Langkah ini penting untuk memisahkan antara korban dan pelaku dalam jaringan kejahatan siber tersebut. "Tentunya, terhadap ke-29 orang ini kami lakukan pendalaman dan memisahkan antara korban dan pelaku," jelas Brigjen Untung.
Proses pemeriksaan di Bandara Soekarno-Hatta melibatkan beberapa tahapan:
- Pengisian kuesioner administrasi oleh masing-masing WNI untuk keperluan pendataan oleh Interpol.
- Wawancara mendalam oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri guna menggali informasi lebih lanjut mengenai peran dan keterlibatan mereka.
- Pengambilan sidik jari oleh Polres Bandara Soekarno-Hatta untuk verifikasi identitas dan pengecekan catatan kriminal.
Divhubinter Polri akan menganalisis data yang terkumpul dari kuesioner dan wawancara untuk memberikan rekomendasi kepada pimpinan Polri terkait langkah-langkah selanjutnya. Bareskrim Polri juga berencana untuk mengembangkan penyelidikan guna membongkar jaringan sindikat judi online dan online scamming yang lebih luas.
Kasus ini menjadi pengingat akan bahaya dan dampak negatif dari perjudian daring dan penipuan siber. Pemerintah Indonesia berkomitmen untuk melindungi warganya dari ancaman kejahatan siber, baik di dalam maupun di luar negeri, serta menindak tegas para pelaku kejahatan yang terlibat.