Ratusan Narapidana Lapas Sumbawa Mendapatkan Remisi Idul Fitri, Satu Orang Dibebaskan

Ratusan Narapidana Lapas Sumbawa Mendapatkan Remisi Idul Fitri, Satu Orang Dibebaskan

Sumbawa Besar, Nusa Tenggara Barat - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Sumbawa Besar memberikan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah kepada 477 narapidana. Pemberian remisi ini menjadi kabar gembira bagi para warga binaan yang telah menunjukkan perubahan positif selama menjalani masa hukuman.

Kepala Lapas Sumbawa Besar, Purniawal, menjelaskan bahwa remisi diberikan kepada narapidana beragama Islam yang memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Syarat utama adalah adanya perubahan perilaku yang signifikan dan penurunan tingkat risiko, yang dinilai melalui Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN).

"Remisi ini merupakan bentuk apresiasi atas upaya para narapidana dalam mengikuti program pembinaan dengan baik. Kami berharap, momentum Idul Fitri ini menjadi motivasi bagi mereka untuk terus memperbaiki diri dan menjadi pribadi yang lebih baik setelah kembali ke masyarakat," ujar Purniawal.

Besaran remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, hingga 2 bulan, tergantung pada lamanya masa pidana yang telah dijalani dan tingkat perubahan perilaku yang ditunjukkan. Dari 477 narapidana yang menerima remisi, 242 orang merupakan narapidana kasus pidana umum, sementara 235 orang berasal dari kasus pidana khusus. Kabar baiknya, seorang narapidana mendapatkan Remisi Khusus Kategori II (RK-II) dan langsung dinyatakan bebas.

Proses Penilaian yang Ketat

Purniawal menekankan bahwa proses pemberian remisi dilakukan secara transparan dan objektif, berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN). SPPN merupakan sistem yang komprehensif untuk mengevaluasi perilaku narapidana selama menjalani masa hukuman. Aspek-aspek yang dinilai meliputi:

  • Ketaatan pada aturan Lapas: Sejauh mana narapidana mematuhi tata tertib dan aturan yang berlaku di dalam Lapas.
  • Keikutsertaan dalam program pembinaan: Seberapa aktif narapidana mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas, seperti pelatihan keterampilan, pendidikan, dan kegiatan keagamaan.
  • Perubahan perilaku: Adanya indikasi perubahan perilaku yang positif, seperti peningkatan kesadaran hukum, pengendalian diri, dan kemampuan bersosialisasi.
  • Penurunan tingkat risiko: Penilaian terhadap potensi narapidana untuk melakukan tindak pidana kembali setelah bebas.

"Kami sangat berhati-hati dalam memberikan remisi. Hanya narapidana yang benar-benar menunjukkan perubahan positif dan memenuhi semua persyaratan yang berhak mendapatkan remisi," tegas Purniawal.

Harapan untuk Masa Depan

Pemberian remisi Idul Fitri ini diharapkan dapat memberikan semangat baru bagi para narapidana untuk terus memperbaiki diri dan mempersiapkan diri untuk kembali ke masyarakat. Purniawal berharap, setelah bebas nanti, para mantan narapidana dapat menjadi anggota masyarakat yang produktif dan berkontribusi positif bagi pembangunan daerah.

"Kami juga berharap, masyarakat dapat menerima kembali para mantan narapidana dengan tangan terbuka dan memberikan kesempatan kepada mereka untuk memulai hidup baru," pungkas Purniawal.