Waspada Jebakan Pinjol Ilegal Jelang Lebaran: OJK Ungkap Modus dan Tips Aman

OJK Imbau Masyarakat Waspada Pinjol Ilegal Jelang Lebaran

Menjelang Hari Raya Idul Fitri, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap tawaran pinjaman online (pinjol) ilegal. Peningkatan kebutuhan finansial yang kerap terjadi menjelang Lebaran menjadi celah bagi para pelaku pinjol ilegal untuk menjerat korban.

OJK mengidentifikasi beberapa modus operandi yang sering digunakan oleh pinjol ilegal:

  • Penyamaran Nama: Menggunakan nama yang mirip dengan platform pinjol legal untuk membingungkan masyarakat.
  • Penawaran Instan Tanpa Syarat: Menawarkan pinjaman dengan proses cepat dan tanpa persyaratan yang jelas, sehingga menarik bagi mereka yang membutuhkan dana cepat.
  • Promosi Agresif Melalui SMS dan WhatsApp: Mengirimkan penawaran pinjaman melalui pesan singkat atau aplikasi WhatsApp dari nomor yang tidak dikenal.
  • Bunga Tinggi dan Biaya Tersembunyi: Memberlakukan bunga pinjaman yang sangat tinggi dan menambahkan biaya-biaya tersembunyi yang memberatkan peminjam.
  • Ancaman dan Intimidasi: Menggunakan ancaman dan intimidasi dalam penagihan, termasuk menyebarkan data pribadi peminjam.

Tips Menghindari Jeratan Pinjol Ilegal

Berikut adalah beberapa langkah yang dapat diambil untuk menghindari menjadi korban pinjol ilegal:

  1. Cek Legalitas Perusahaan: Pastikan platform pinjol yang menawarkan pinjaman telah terdaftar dan memiliki izin resmi dari OJK. Pengecekan dapat dilakukan melalui website OJK atau menghubungi kontak OJK 157.
  2. Waspadai Penawaran yang Terlalu Bagus: Hindari pinjol yang menawarkan pinjaman dengan proses terlalu mudah, tanpa persyaratan yang jelas, atau dengan bunga yang sangat rendah. Ini bisa menjadi indikasi pinjol ilegal.
  3. Jangan Tergiur Promosi Melalui SMS/WhatsApp: Abaikan penawaran pinjaman yang datang dari nomor tidak dikenal atau melalui pesan yang tidak diminta. Pinjol legal tidak akan menawarkan pinjaman melalui saluran pribadi tanpa persetujuan konsumen.
  4. Baca dan Pahami Syarat dan Ketentuan: Sebelum mengajukan pinjaman, baca dan pahami dengan seksama seluruh syarat dan ketentuan yang berlaku, termasuk besaran bunga, biaya-biaya lainnya, dan jangka waktu pinjaman.
  5. Pinjam Sesuai Kebutuhan dan Kemampuan: Ajukan pinjaman hanya jika benar-benar dibutuhkan dan sesuai dengan kemampuan finansial Anda untuk membayar kembali.
  6. Laporkan Pinjol Ilegal: Jika Anda menemukan atau menjadi korban pinjol ilegal, segera laporkan ke OJK atau pihak berwajib.

Dengan meningkatkan kewaspadaan dan mengikuti tips di atas, masyarakat dapat terhindar dari jeratan pinjol ilegal dan merayakan Lebaran dengan tenang dan tanpa beban finansial yang berlebihan.

Penting untuk diingat: Pinjaman daring yang legal dan berizin OJK dilarang menawarkan pinjaman melalui saluran komunikasi pribadi tanpa persetujuan konsumen. Selalu lakukan pengecekan legalitas perusahaan pinjaman daring melalui kontak OJK 157.