Tragedi GOR Brebes: Cinta Segitiga Berujung Maut, Dua Tersangka Ditangkap
Pembunuhan di GOR Brebes Terungkap: Dendam Asmara Jadi Motif Utama
Kasus penemuan mayat seorang pria di kawasan Gedung Olahraga (GOR) Brebes, Jawa Tengah, pada Sabtu (29/3/2025) lalu akhirnya menemui titik terang. Tim Resmob Satreskrim Polres Brebes berhasil mengungkap identitas korban dan menangkap dua pelaku yang terlibat dalam aksi pembunuhan tersebut. Korban diketahui bernama Sudirman Buton, seorang mahasiswa asal Halmahera Tengah, Maluku Utara.
Kedua tersangka yang berhasil diamankan adalah Sahrul Gunawan (23) dan keponakannya, Ahmad Syaefudin (20), keduanya merupakan warga Desa Keboledan, Kecamatan Wanasari, Brebes. Penangkapan dilakukan pada Minggu (30/3/2025) dini hari di sebuah jalan raya di desa yang sama.
Motif pembunuhan ini didasari oleh dendam asmara. Sahrul Gunawan, yang merupakan otak dari aksi keji ini, mengaku cemburu dan sakit hati setelah mengetahui tunangannya menjalin hubungan asmara dengan korban. Emosi yang memuncak mendorong Sahrul untuk merencanakan pertemuan dengan korban dengan maksud menyelesaikan masalah perselingkuhan tersebut.
Kronologi Pembunuhan
Menurut pengakuan Sahrul kepada penyidik, ia mengajak keponakannya, Ahmad Syaefudin, untuk menemui Sudirman di kompleks Taman Edukasi Brebes. Sesampainya di lokasi, Sahrul mendapati tunangannya sedang bersama korban. Pemandangan ini semakin memicu amarahnya. Ia kemudian membanting telepon genggam milik korban dan tunangannya hingga rusak.
Korban yang tidak terima dengan tindakan pelaku, membalas dengan pukulan sebelum akhirnya melarikan diri. Sahrul kemudian mengejar korban menggunakan sepeda motor. Pengejaran berakhir di kawasan GOR Brebes, dimana Sahrul menabrak korban hingga terjatuh. Dalam kondisi kalap, Sahrul menusuk korban dengan pisau sebanyak dua kali di bagian punggung.
"Saya menusukkan pisau ke punggung dua kali. Saya tidak menyesal saya bertanggung jawab atas apa yang saya perbuat karena emosi dan harga diri," ujar Sahrul saat memberikan keterangan di Markas Polres Brebes.
Hasil Otopsi dan Ancaman Hukuman
Kasat Reskrim Polres Brebes, AKP Resandro, mengungkapkan bahwa jenazah korban telah diautopsi oleh tim Dokkes Polda Jateng di RSUD Brebes. Hasil otopsi menunjukkan adanya luka tusuk sedalam 10 sentimeter yang mengenai bagian punggung kanan hingga menembus paru-paru korban.
Akibat perbuatan mereka, kedua tersangka kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Brebes dan terancam hukuman pidana kurungan hingga 12 tahun penjara. Keduanya juga harus merayakan Hari Raya Idul Fitri di balik jeruji besi.
Daftar Barang Bukti yang Diamankan Polisi:
Berikut ini adalah daftar barang bukti yang telah diamankan oleh pihak kepolisian:
- Seilah Pisau
- Dua unit Handphone
- Sepeda Motor yang digunakan pelaku saat mengejar Korban
Kasus pembunuhan ini menjadi pengingat bagi kita semua tentang bahaya dari emosi yang tidak terkendali. Persoalan asmara seharusnya diselesaikan dengan kepala dingin dan cara yang baik, bukan dengan kekerasan yang menghilangkan nyawa seseorang.