Update Terkini: Zakat Fitrah 2025, Tol Japek II Selatan Gratis, Asap di Soetta, Diskon Listrik, dan Laporan SPT Tahunan

Rangkuman Berita Ekonomi dan Finansial Terkini: Zakat Fitrah, Infrastruktur, Lingkungan, Subsidi, dan Pajak

Berikut adalah rangkuman berita ekonomi dan finansial terkini yang perlu Anda ketahui:

1. Panduan Zakat Fitrah 2025: Besaran dan Ketentuan Menurut Baznas

Zakat Fitrah, sebagai kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu di bulan Ramadan, menjadi topik penting menjelang Idul Fitri. Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) telah menetapkan besaran zakat fitrah yang harus dibayarkan. Zakat fitrah bertujuan untuk menyucikan diri setelah berpuasa sebulan penuh dan membantu saudara-saudara kita yang kurang mampu agar dapat merayakan Idul Fitri dengan layak. Hukumnya adalah wajib (fardhu) bagi setiap muslim yang memenuhi syarat, tanpa memandang usia maupun jenis kelamin.

  • Dasar Hukum: Hadis Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Abu Daud dan Ibnu Majah menegaskan kewajiban zakat fitrah sebagai penyuci bagi orang yang berpuasa dari perbuatan sia-sia dan ucapan kotor, serta sebagai pemberian makanan untuk orang miskin.

Informasi lebih lanjut mengenai besaran zakat fitrah yang ditetapkan oleh Baznas, baik dalam bentuk beras maupun uang, dapat Anda temukan pada tautan berikut [link artikel zakat fitrah].

2. Kabar Gembira: Tol Japek II Selatan Gratis Selama Arus Balik Lebaran 2025

Bagi para pemudik yang akan kembali ke Jakarta melalui jalur darat, ada kabar baik terkait Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II Selatan. Jasamarga mengumumkan bahwa jalan tol ini akan dibuka secara fungsional tanpa dikenakan biaya selama periode arus balik Lebaran 2025. Keputusan ini diambil untuk membantu kelancaran arus balik dan mengurangi kepadatan di jalan tol utama.

Lisye Octaviana, Corporate Communication & Community Development Group Head Jasamarga, menjelaskan bahwa pembukaan jalur fungsional sepanjang lebih dari 32 kilometer ini bersifat sementara dan tidak akan dikenakan tarif tambahan. Namun, perlu diingat bahwa tarif tol baru akan dihitung saat keluar di Gerbang Tol Sadang.

3. Investigasi Asap Hitam di Sekitar Bandara Soekarno-Hatta

Pada tanggal 30 Maret 2025, sejumlah warganet melaporkan terlihatnya kepulan asap hitam yang membubung di sekitar Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang. Laporan ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat dan pengguna media sosial. Manajemen Bandara Soetta segera memberikan klarifikasi terkait kejadian tersebut.

Menurut keterangan resmi dari pihak bandara, sumber asap hitam tersebut berada di luar area bandara. Meskipun demikian, investigasi lebih lanjut tetap dilakukan untuk memastikan keamanan dan keselamatan operasional bandara.

4. Pemerintah Kucurkan Dana Triliunan untuk Diskon Listrik

Pemerintah menunjukkan komitmennya dalam menjaga daya beli masyarakat dan mendorong konsumsi domestik melalui program diskon tarif listrik. Anggaran sebesar Rp13,6 triliun dialokasikan untuk memberikan diskon 50 persen kepada pelanggan rumah tangga dengan daya listrik hingga 2.200 VA selama periode Januari hingga Februari 2025.

Kebijakan ini memberikan manfaat kepada puluhan juta pelanggan. Pada bulan Januari, tercatat 71,1 juta pelanggan menerima diskon listrik, sementara pada bulan Februari, jumlahnya mencapai 64,8 juta pelanggan. Dana untuk program ini diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025.

5. Laporan SPT Tahunan: Wajib Pajak Diminta Segera Melapor

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimbau seluruh Wajib Pajak (WP) untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2024. Hingga tanggal 29 Maret 2025, baru sekitar 61 persen dari total WP yang wajib lapor telah memenuhi kewajibannya. Batas waktu pelaporan SPT Tahunan untuk WP orang pribadi adalah tanggal 11 April 2025, sementara untuk WP badan adalah tanggal 30 April 2025.

DJP mengingatkan pentingnya pelaporan SPT Tahunan tepat waktu untuk menghindari sanksi dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan yang berlaku.