Sanksi Tegas Menanti: Kepala Dinas di Madiun yang Melanggar Larangan Mudik Terancam Pemotongan Remunerasi

Sanksi Tegas Menanti: Kepala Dinas di Madiun yang Melanggar Larangan Mudik Terancam Pemotongan Remunerasi

Pemerintah Kota Madiun mengambil langkah tegas dengan melarang seluruh Kepala Dinas untuk melakukan perjalanan mudik selama periode libur Lebaran. Kebijakan ini diambil sebagai upaya untuk memastikan kesiapan dan optimalisasi pelayanan publik dalam menyambut lonjakan arus mudik dan kunjungan wisatawan yang diperkirakan akan membanjiri Kota Madiun.

Wali Kota Madiun, Maidi, menegaskan bahwa seluruh Kepala Dinas harus tetap berada di Kota Madiun selama masa libur Lebaran. Kehadiran mereka dianggap krusial untuk mengkoordinasikan dan memastikan kelancaran pelayanan bagi para pemudik dan wisatawan yang datang. "Kepala Dinas tidak boleh mudik. Mereka harus berada di Kota Madiun untuk menyambut tamu yang datang. Jadi tidak boleh mudik," ujarnya dengan nada tegas.

Sebagai kompensasi atas larangan mudik ini, Maidi memberikan kelonggaran kepada para Kepala Dinas untuk mengambil cuti setelah masa libur Lebaran berakhir. Selain itu, beliau juga menyarankan agar para Kepala Dinas mengajak keluarga mereka, terutama orang tua, untuk datang dan berkunjung ke Kota Madiun.

Sanksi tegas telah disiapkan bagi para pejabat yang nekat melanggar larangan mudik ini. Maidi mengungkapkan bahwa tunjangan remunerasi mereka akan dipotong hingga 50 persen. "Ada sanksinya. Remunerasi kami potong 50 persen," tegasnya.

Larangan mudik ini juga berlaku bagi para petugas yang berada di garda terdepan pelayanan publik, seperti petugas rumah sakit, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan Dinas Perhubungan. Kehadiran mereka sangat dibutuhkan untuk memastikan kelancaran dan kenyamanan para pemudik dan wisatawan selama berada di Kota Madiun.

Maidi menekankan pentingnya kehadiran petugas pelayanan publik untuk membantu kelancaran arus mudik dan memberikan pelayanan terbaik kepada para wisatawan yang berkunjung ke Kota Madiun. Langkah ini diharapkan dapat menciptakan suasana Lebaran yang aman, nyaman, dan berkesan bagi semua pihak.

Berikut adalah poin-poin penting dari kebijakan larangan mudik ini:

  • Larangan Mudik: Seluruh Kepala Dinas di lingkungan Pemkot Madiun dilarang mudik selama libur Lebaran.
  • Tujuan: Memastikan kesiapan dan optimalisasi pelayanan publik dalam menyambut lonjakan arus mudik dan kunjungan wisatawan.
  • Kompensasi: Kepala Dinas diperbolehkan mengambil cuti setelah libur Lebaran atau mengajak keluarga berkunjung ke Madiun.
  • Sanksi: Pemotongan tunjangan remunerasi hingga 50 persen bagi yang melanggar.
  • Pengecualian: Larangan juga berlaku bagi petugas pelayanan publik seperti petugas rumah sakit, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan.
  • Fokus Pelayanan: Memastikan kelancaran dan kenyamanan pemudik dan wisatawan selama berada di Kota Madiun.

Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Madiun untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan memastikan kelancaran perayaan Idul Fitri.