Korlantas Polri Umumkan Dispensasi Perpanjangan SIM Selama Libur Lebaran dan Nyepi 2025
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengumumkan kebijakan khusus terkait layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) selama periode libur nasional Hari Raya Nyepi dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah yang jatuh pada akhir Maret hingga awal April 2025.
Berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2404/X/KEP./2024 tertanggal 30 Oktober 2024, pelayanan penerbitan dan perpanjangan SIM akan ditiadakan sementara waktu. Kebijakan ini diambil sehubungan dengan libur nasional dan cuti bersama yang berlaku bagi seluruh anggota Polri dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Polri.
Dispensasi Perpanjangan SIM
Bagi masyarakat yang masa berlaku SIM-nya habis antara tanggal 29 Maret 2025 hingga 7 April 2025, Korlantas Polri memberikan dispensasi atau kelonggaran waktu untuk melakukan perpanjangan. Perpanjangan SIM dapat dilakukan mulai tanggal 8 April 2025 hingga 19 April 2025.
"Tanggal 29 Maret s/d 7 April 2025 pelayanan Satpas Daan Mogot, unit Satpas DKI Jakarta, unit gerai SIM DKI Jakarta dan unit SIM keliling diliburkan. Pelayanan penerbitan SIM dibuka kembali pada tanggal 8 April 2025," demikian pengumuman yang disampaikan melalui akun Twitter resmi @TMCPoldaMetro pada Minggu, 30 Maret 2025.
Konsekuensi Keterlambatan
Korlantas Polri mengimbau kepada seluruh pemilik SIM yang masa berlakunya habis selama periode libur nasional tersebut untuk memanfaatkan waktu dispensasi yang diberikan. Apabila perpanjangan SIM dilakukan setelah tanggal 19 April 2025, maka SIM tersebut dianggap tidak berlaku lagi atau mati.
Konsekuensi dari SIM yang mati adalah pemilik SIM harus mengikuti prosedur pembuatan SIM baru, yang meliputi:
- Tes psikologi
- Ujian teori
- Ujian praktik
Biaya Perpanjangan SIM
Biaya perpanjangan SIM telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Berikut adalah rincian biaya perpanjangan SIM:
- SIM A, SIM B1, dan SIM B2: Rp 80.000
- SIM C, SIM C1, dan SIM C2: Rp 75.000
- SIM D dan SIM D1: Rp 30.000
Perlu diingat bahwa biaya tersebut belum termasuk biaya tes kesehatan, tes psikologi, dan asuransi yang mungkin dikenakan.
Dengan adanya informasi ini, diharapkan masyarakat dapat mempersiapkan diri dan memanfaatkan waktu yang diberikan untuk memperpanjang SIM sebelum masa berlakunya habis, sehingga terhindar dari proses pembuatan SIM baru yang lebih rumit dan memakan waktu.