Garuda Indonesia Tindak Tegas Penumpang yang Merokok Elektrik dalam Penerbangan Jakarta-Medan
Garuda Indonesia Ambil Tindakan Tegas Terhadap Penumpang Pengguna Rokok Elektrik
Garuda Indonesia telah mengambil tindakan tegas terhadap seorang penumpang kelas bisnis yang kedapatan menggunakan rokok elektrik (vape) selama penerbangan GA rute Jakarta (CGK) menuju Medan (KNO) pada tanggal 27 Maret 2025. Direktur Utama Garuda Indonesia, Wamildan Tsani, menyampaikan langsung respons perusahaan terhadap insiden yang viral di media sosial ini.
"Garuda Indonesia telah menindak tegas penumpang yang bersangkutan," tegas Wamildan dalam keterangan tertulisnya. Penegasan ini sekaligus menjadi komitmen maskapai untuk menjaga keamanan dan kenyamanan seluruh penumpang selama penerbangan.
Setelah mendapat laporan dari awak kabin, Pilot in Command (PIC) segera berkoordinasi dengan petugas di Bandara Internasional Kualanamu untuk penanganan lebih lanjut. Setibanya pesawat di Medan, tim aviation security (Avsec) langsung mengamankan penumpang tersebut untuk menjalani proses investigasi sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, baik di tingkat nasional maupun internasional.
Prosedur Penanganan Penumpang Disruptif Sudah Dijalankan
Wamildan menjelaskan bahwa awak kabin telah menjalankan prosedur standar dalam menangani penumpang yang melanggar aturan. Sebelum tindakan lebih lanjut diambil, penumpang tersebut telah menerima teguran lisan (verbal warning) sebanyak dua kali, sesuai dengan protokol penanganan penumpang yang mengganggu (disruptive passenger).
Garuda Indonesia sangat menyesalkan kejadian ini dan menegaskan bahwa merokok, termasuk penggunaan rokok elektrik, di dalam kabin pesawat adalah pelanggaran serius terhadap regulasi penerbangan. Maskapai tidak akan mentolerir tindakan serupa dan akan menindak tegas setiap pelanggaran sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Aturan Terkait Rokok Elektrik dalam Penerbangan
Merujuk pada Surat Edaran (SE) Nomor 12 Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (DJPU) Tahun 2024, penumpang sebenarnya diperbolehkan membawa rokok elektrik ke dalam pesawat dengan beberapa ketentuan. Rokok elektrik dapat disimpan di saku pakaian atau di dalam bagasi kabin. Namun, penggunaan rokok elektrik tetap dilarang selama penerbangan.
Berikut adalah detail aturan mengenai rokok elektrik yang diperbolehkan dibawa dalam pesawat:
- Jumlah: Maksimal 1 buah.
- Penyimpanan: Saku baju/celana atau bagasi kabin.
- Kondisi Baterai: Harus dalam keadaan terlepas (off) atau cartridge dilepas.
- Kapasitas Baterai: Maksimal 100 Wh.
- Cairan Isi Ulang: Maksimal 100 ml dan dikemas dalam kantung plastik.
"Meskipun rokok elektrik diperbolehkan untuk dibawa ke dalam pesawat, namun sesuai ketentuan, penumpang tetap tidak diperkenankan untuk menggunakannya di pesawat," pungkas Wamildan.
Kejadian ini menjadi pengingat bagi seluruh penumpang untuk selalu mematuhi peraturan penerbangan demi keselamatan dan kenyamanan bersama.