Wamendagri Ancam Tegur Wali Kota Depok Terkait Izin Penggunaan Mobil Dinas untuk Mudik ASN

Wamendagri Bereaksi Keras: Izin Mobil Dinas untuk Mudik ASN Depok Menuai Kecaman

Jakarta - Kebijakan kontroversial Wali Kota Depok, Supian Suri, yang mengizinkan Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran 2025, mendapat sorotan tajam dari Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya. Bima Arya menyatakan akan segera memberikan teguran kepada Supian Suri atas kebijakan yang dinilai menyimpang dari aturan penggunaan kendaraan dinas.

"Ya, kami akan tegur Wali Kota Depok," tegas Bima Arya usai melaksanakan Shalat Idul Fitri di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, Senin (31/3/2025). Pernyataan ini menunjukkan kekecewaan pemerintah pusat atas keputusan yang dianggap tidak sesuai dengan peruntukan mobil dinas. Bima Arya menegaskan bahwa mobil dinas seharusnya hanya digunakan untuk menunjang pelayanan publik dan bukan untuk kepentingan pribadi, apalagi untuk mudik yang berpotensi menimbulkan risiko kerusakan dan kerugian negara.

Pelanggaran Aturan Penggunaan Mobil Dinas

Wamendagri menekankan bahwa aturan mengenai penggunaan mobil dinas tidak mengalami perubahan. Mobil dinas adalah aset negara yang diperuntukkan untuk mendukung kelancaran tugas-tugas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. Penggunaan mobil dinas di luar kepentingan tersebut, termasuk untuk mudik, merupakan pelanggaran terhadap aturan dan etika sebagai ASN.

Sanksi Menanti: Gubernur Turut Bertindak

Menanggapi pertanyaan mengenai sanksi yang akan diberikan kepada Wali Kota Depok atas kebijakannya, Bima Arya menjelaskan bahwa pembina kepegawaian masing-masing akan mengambil tindakan. "Sanksinya tentu akan disampaikan nanti oleh pembina kepegawaian masing-masing. Pak Gubernur pasti akan memberikan sanksi," ujarnya. Hal ini mengindikasikan bahwa Gubernur Jawa Barat sebagai atasan dari Wali Kota Depok juga akan terlibat dalam memberikan sanksi yang sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.

Alasan Wali Kota Depok: Apresiasi Pengabdian ASN

Sebelumnya, Wali Kota Depok, Supian Suri, menjelaskan bahwa kebijakan mengizinkan ASN menggunakan mobil dinas untuk mudik merupakan bentuk apresiasi atas pengabdian mereka selama menjadi ASN. Ia berdalih bahwa tidak semua ASN memiliki kendaraan pribadi, sehingga penggunaan mobil dinas diharapkan dapat membantu mereka untuk bersilaturahmi dengan keluarga di kampung halaman.

"Enggak semua dari mereka (ASN) punya kendaraan, jadi diharapkan itu bisa membantu sebagai apresiasi pengabdian mereka selama ini, sehingga kami izinkan," kata Supian pada Jumat, 28 Maret 2025. Ia juga menambahkan bahwa mobil dinas yang digunakan oleh beberapa pejabat ASN menjadi tanggung jawab melekat, meskipun mereka bepergian.

Kontroversi dan Potensi Kerugian Negara

Namun, alasan tersebut dinilai tidak dapat dibenarkan karena melanggar aturan penggunaan mobil dinas. Selain itu, penggunaan mobil dinas untuk mudik juga berpotensi menimbulkan kerugian negara akibat risiko kerusakan kendaraan dan biaya perawatan yang meningkat. Kebijakan ini juga dinilai tidak adil bagi ASN lain yang tidak memiliki kesempatan untuk menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi.

Kasus ini menjadi sorotan publik dan diharapkan menjadi pelajaran bagi kepala daerah lainnya untuk lebih berhati-hati dalam mengambil kebijakan yang berkaitan dengan penggunaan aset negara. Pemerintah pusat akan terus mengawasi dan menindak tegas setiap pelanggaran yang terjadi demi menjaga akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan negara.

Daftar Poin Penting:

  • Wamendagri akan menegur Wali Kota Depok.
  • Mobil dinas hanya untuk pelayanan publik.
  • Penggunaan pribadi berisiko kerugian negara.
  • Gubernur akan memberikan sanksi.
  • Kebijakan Wali Kota Depok menuai kontroversi.
  • Alasan apresiasi pengabdian ASN dinilai tidak tepat.

Dengan adanya teguran dari Wamendagri dan potensi sanksi dari Gubernur, diharapkan Wali Kota Depok dapat segera mencabut kebijakan kontroversial tersebut dan memastikan penggunaan mobil dinas sesuai dengan aturan yang berlaku.