Jakarta Bebas Ganjil Genap Selama Libur Lebaran dan Nyepi 2025

Jakarta Bebas Ganjil Genap Selama Libur Lebaran dan Nyepi 2025

Jakarta, Indonesia – Kabar gembira bagi para pengendara di Jakarta! Sistem ganjil genap (gage) yang selama ini mengatur lalu lintas di sejumlah ruas jalan protokol ditiadakan sementara selama periode libur panjang Lebaran Idul Fitri 1446 Hijriah dan Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1947.

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya secara resmi mengumumkan penangguhan kebijakan ganjil genap ini. Kombes Pol. Latif Usman, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil untuk memberikan kelonggaran bagi masyarakat yang ingin bersilaturahmi dengan keluarga di dalam maupun luar kota Jakarta.

"Selama masa libur Lebaran, ganjil genap di Jakarta tidak diberlakukan," tegas Kombes Latif Usman kepada awak media, Jumat (28/3/2025).

Jadwal Peniadiaan Ganjil Genap

Peniadaan ganjil genap ini berlaku mulai Jumat, 28 Maret 2025, hingga Senin, 7 April 2025. Periode ini mencakup libur Idul Fitri 1446 H yang diperkirakan jatuh pada tanggal 31 Maret 2025, serta Hari Raya Nyepi yang jatuh pada hari Sabtu, 29 Maret 2025. Dengan demikian, masyarakat dapat menikmati kebebasan berkendara tanpa terikat aturan ganjil genap selama 11 hari berturut-turut.

Dasar Hukum Peniadiaan

Keputusan untuk meniadakan ganjil genap selama libur nasional ini memiliki dasar hukum yang jelas. Hal ini sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 Ayat (3) yang menyatakan bahwa pembatasan lalu lintas berdasarkan sistem ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden (Keppres).

"Pembatasan lalu-lintas dengan sistem ganjil-genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden," demikian bunyi kutipan dari Pergub tersebut.

Imbauan Keselamatan

Kendati demikian, pihak kepolisian tetap mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk tetap berhati-hati dan mematuhi peraturan lalu lintas. Meskipun jalanan cenderung lebih lengang selama libur Lebaran, potensi terjadinya kecelakaan tetap ada. Pengemudi diimbau untuk tidak memacu kendaraan dengan kecepatan tinggi dan selalu menjaga jarak aman antar kendaraan.

Selain itu, pastikan kondisi kendaraan dalam keadaan prima sebelum melakukan perjalanan jauh. Periksa kelengkapan surat-surat kendaraan dan patuhi rambu-rambu lalu lintas yang ada. Dengan demikian, perjalanan libur Lebaran dapat berjalan lancar, aman, dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan.

Informasi Tambahan

Sebagai informasi tambahan, sistem ganjil genap di Jakarta biasanya berlaku pada hari Senin hingga Jumat, dengan dua sesi waktu:

  • Pagi: Pukul 07.00 WIB – 10.00 WIB
  • Sore: Pukul 16.00 WIB – 20.00 WIB

Dengan peniadiaan sementara ini, diharapkan masyarakat dapat lebih leluasa dalam merencanakan perjalanan mereka selama libur Lebaran dan Nyepi 2025.