Mobil Listrik Tak Wajib Ban Serep: Inovasi dan Regulasi Pengganti Ban Konvensional

Era Mobil Listrik: Penghapusan Ban Serep dan Kebijakan Pendukung

Di era kendaraan listrik (EV) yang terus berkembang, sebuah pertanyaan muncul terkait perlengkapan standar, khususnya ban serep. Pada umumnya, mobil listrik tidak lagi menyertakan ban serep sebagai perlengkapan standar. Persepsi bahwa setiap mobil wajib membawa ban cadangan mulai bergeser seiring inovasi teknologi dan perubahan regulasi.

Ketidakhadiran ban serep bukan berarti mengabaikan keselamatan pengemudi. Produsen mobil listrik mengadopsi solusi alternatif untuk mengatasi masalah ban kempes atau pecah di jalan. Salah satu solusi yang paling umum adalah penggunaan Run Flat Tire (RFT), yaitu ban yang dirancang untuk tetap dapat digunakan meskipun tekanan udara di dalamnya hilang. Ban RFT memiliki dinding samping yang diperkuat, sehingga mampu menopang berat kendaraan dalam jarak dan kecepatan terbatas setelah kebocoran.

Alternatif lainnya adalah tire repair kit. Kit ini biasanya berisi cairan sealant dan kompresor udara. Cairan sealant berfungsi untuk menutup lubang kecil pada ban, sementara kompresor digunakan untuk memompa ban hingga tekanan yang aman untuk melanjutkan perjalanan. Penggunaan tire repair kit relatif mudah dan cepat, sehingga pengemudi dapat mengatasi masalah ban kempes tanpa perlu mengganti ban secara manual.

Landasan Hukum: Permenhub Nomor 33 Tahun 2018

Ketentuan mengenai penghapusan kewajiban ban serep pada kendaraan bermotor, termasuk mobil listrik, diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2018 tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor. Pasal 14 Permenhub tersebut secara eksplisit menyatakan bahwa:

"(1) Ban cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf g dan Pasal 12 ayat (1) huruf g dapat diganti dengan penggunaan teknologi pengganti fungsi ban cadangan."

Pasal ini memberikan landasan hukum yang jelas bahwa ban serep dapat digantikan dengan teknologi lain yang memiliki fungsi serupa. Lebih lanjut, ayat (2) menjelaskan bentuk-bentuk pengganti fungsi ban cadangan yang diakui, yaitu:

  • Run flat tire yang dilengkapi dengan indikator tekanan ban;
  • Tire repair kit; atau
  • Teknologi lain.

Dengan adanya regulasi ini, produsen mobil listrik memiliki fleksibilitas untuk memilih solusi pengganti ban serep yang paling sesuai dengan karakteristik dan desain kendaraan mereka. Selain itu, ayat (4) pasal yang sama juga menyatakan bahwa kendaraan yang menggunakan pengganti fungsi ban cadangan dapat tidak dilengkapi dongkrak dan alat pembuka roda, sehingga mengurangi beban dan ruang yang dibutuhkan.

Fleksibilitas Ukuran Ban Serep

Bagi kendaraan yang masih menggunakan ban serep konvensional, terdapat fleksibilitas terkait ukuran ban. Pasal 47 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan menyebutkan bahwa ban cadangan harus memiliki ukuran yang sama dengan ban yang terpasang. Namun, ban cadangan juga diperbolehkan memiliki lebar tapak yang berbeda asalkan memiliki diameter keseluruhan yang sama. Ketentuan ini memberikan solusi bagi pengemudi yang ingin menggunakan ban serep dengan performa yang berbeda, misalnya ban serep dengan tapak yang lebih sempit untuk menghemat ruang.

Pergeseran dari ban serep konvensional menuju solusi pengganti yang lebih modern mencerminkan inovasi dalam industri otomotif dan upaya untuk meningkatkan efisiensi serta kenyamanan berkendara. Dengan adanya dukungan regulasi yang jelas, konsumen mobil listrik dapat merasa lebih aman dan percaya diri, meskipun kendaraannya tidak dilengkapi dengan ban serep tradisional.