Pengungkapan Jaringan Narkoba di Sunter: Dua Pelaku Ditangkap, Satu Buron

Pengungkapan Jaringan Narkoba di Sunter: Dua Pelaku Ditangkap, Satu Buron

Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengungkap jaringan pengedaran narkotika jenis sabu di kawasan Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Operasi yang dilakukan pada Minggu, 2 Maret 2025, menghasilkan penangkapan dua tersangka, MS (31) dan AY (37). Namun, keberhasilan ini tak sepenuhnya sempurna, karena satu tersangka lain yang diidentifikasi sebagai 'Boy' masih dalam pengejaran pihak berwajib dan berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi berharga yang diperoleh dari masyarakat. Laporan warga yang mencurigai aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut menjadi titik awal penyelidikan intensif. Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro, dalam keterangan persnya Senin, 3 Maret 2025, menjelaskan bahwa tim langsung bergerak cepat setelah menerima informasi tersebut dan berhasil mengamankan MS dan AY. Dari tangan kedua tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu paket sabu seberat 100,7 gram dan dua unit telepon seluler. Pemeriksaan awal mengungkapkan bahwa sabu tersebut disimpan di kantong celana salah satu tersangka. Keduanya mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari tersangka Boy yang kini menjadi target operasi penangkapan selanjutnya.

Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra, menegaskan komitmen kepolisian dalam membongkar jaringan ini hingga ke akarnya. "Penyelidikan masih terus berlanjut, dan kami berkomitmen untuk menangkap seluruh pihak yang terlibat dalam jaringan ini, termasuk tersangka Boy yang diduga sebagai pemasok utama," tegas AKBP Roby. Proses hukum terhadap kedua tersangka yang telah diamankan kini tengah berjalan. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Selain itu, polisi juga telah melakukan tes urine terhadap kedua tersangka dan mengirimkan barang bukti sabu ke laboratorium forensik untuk memastikan kandungan narkotika.

Lebih lanjut, AKBP Roby menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam pemberantasan narkoba. "Kerja sama masyarakat sangat vital. Kami mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkoba di lingkungan sekitar," imbuhnya. Pihak kepolisian menegaskan bahwa pemberantasan narkoba merupakan tanggung jawab bersama demi menciptakan lingkungan yang aman dan tertib. Upaya pengejaran terhadap tersangka Boy terus dilakukan, guna memastikan seluruh jaringan pengedaran narkotika ini dapat dibongkar sepenuhnya dan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Berikut poin-poin penting dalam kasus ini:

  • Dua tersangka, MS (31) dan AY (37), berhasil ditangkap.
  • Satu tersangka, 'Boy', masih dalam pengejaran (DPO).
  • Barang bukti yang disita: 100,7 gram sabu dan dua unit ponsel.
  • Tersangka dijerat UU Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
  • Polisi mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba.

Kasus ini menjadi bukti nyata komitmen aparat kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika dan pentingnya sinergi antara pihak kepolisian dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang bebas dari bahaya narkoba.