OJK Waspadai Lonjakan Penipuan Keuangan Jelang Lebaran 2025
OJK Waspadai Lonjakan Penipuan Keuangan Jelang Lebaran 2025
Menjelang perayaan Idul Fitri 2025, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan peringatan dini terkait potensi peningkatan kasus penipuan keuangan. Berdasarkan data yang dikumpulkan oleh Satgas Waspada Investasi (SWI) hingga Februari 2025, terlihat tren peningkatan laporan pengaduan masyarakat yang signifikan. Laporan yang masuk ke OJK menunjukkan peningkatan tajam pada bulan Januari dan Februari 2025, dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya. Hal ini menjadi perhatian serius bagi OJK mengingat meningkatnya aktivitas finansial masyarakat menjelang Lebaran. Potensi peningkatan kebutuhan konsumsi masyarakat selama bulan Ramadhan dan momentum Lebaran dimanfaatkan oleh para pelaku kejahatan untuk melancarkan aksi penipuannya.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, atau yang akrab disapa Kiki, memaparkan data pengaduan masyarakat yang diterima OJK. Pada pekan ketiga dan keempat Februari 2025, tercatat sebanyak 1.512 pengaduan terkait social engineering (soceng), menunjukkan peningkatan sebesar 479 laporan dibandingkan periode yang sama tahun lalu (1.033 pengaduan). Secara keseluruhan, data Satgas Pasti mencatat 379 laporan pada Januari dan 409 laporan pada Februari 2025. Peningkatan ini mengindikasikan peningkatan aktivitas kejahatan di sektor keuangan.
Modus penipuan yang paling banyak dilaporkan adalah penawaran pinjaman online ilegal. Para pelaku kejahatan menawarkan pinjaman dengan iming-iming proses cepat dan persyaratan mudah, yang sangat menarik bagi masyarakat yang membutuhkan dana cepat menjelang Lebaran. Namun, di balik tawaran menggiurkan tersebut, terdapat risiko tinggi berupa bunga yang sangat tinggi dan praktik intimidasi yang dilakukan oleh para penagih hutang ilegal. Selain pinjaman online ilegal, investasi bodong dan penipuan berkedok arisan juga menjadi modus yang perlu diwaspadai.
Ciri-ciri pinjaman online ilegal yang perlu diwaspadai antara lain:
- Tidak terdaftar dan diawasi oleh OJK.
- Memiliki suku bunga yang sangat tinggi dan tidak transparan.
- Melakukan penagihan dengan cara-cara intimidatif dan melanggar hukum.
OJK mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan tidak mudah tergiur oleh iming-iming penawaran yang tidak masuk akal. Selalu verifikasi informasi yang diterima melalui berbagai kanal resmi, serta hindari membuka tautan atau link yang tidak dikenal. Masyarakat juga disarankan untuk selalu menggunakan akal sehat dan melakukan cek dan recheck sebelum melakukan transaksi keuangan. Langkah-langkah ini penting untuk melindungi diri dari berbagai modus penipuan keuangan yang semakin canggih dan terorganisir.
Dengan meningkatnya kasus penipuan menjelang Lebaran, kewaspadaan dan literasi keuangan masyarakat menjadi kunci utama untuk mencegah kerugian finansial yang lebih besar. OJK berkomitmen untuk terus meningkatkan edukasi dan perlindungan konsumen agar masyarakat lebih terlindungi dari kejahatan keuangan.