Dedi Mulyadi Kritik Keras Kebijakan Wali Kota Depok Terkait Penggunaan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, secara tegas menyampaikan kritiknya terhadap kebijakan Wali Kota Depok, Supian Suri, yang memperbolehkan Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran. Teguran keras ini disampaikan Dedi Mulyadi usai melaksanakan salat Idul Fitri di Lapangan Gasibu, Bandung, pada Senin (31/3/2025).

Menurut Dedi Mulyadi, penggunaan kendaraan dinas seharusnya dibatasi hanya untuk keperluan kedinasan saja. Ia menekankan bahwa instruksi gubernur secara jelas melarang pemanfaatan aset negara tersebut untuk kepentingan pribadi, termasuk mudik. Dedi Mulyadi menilai kebijakan Supian Suri sebagai bentuk pengabaian terhadap aturan yang berlaku dan berpotensi membuka celah bagi pelanggaran lainnya.

"Tadi malam sudah saya tegur. Nanti enggak boleh ada pernyataan yang seperti itu lagi. Enggak boleh mobil dinas itu untuk kepentingan dinas titik, tidak untuk kepentingan yang lain," tegasnya.

Lebih lanjut, Dedi Mulyadi menanggapi argumen Supian Suri yang menyebutkan bahwa kebijakan tersebut diambil karena tidak semua ASN di Depok memiliki mobil pribadi. Dedi Mulyadi menjelaskan bahwa ASN yang mendapatkan fasilitas kendaraan dinas umumnya adalah pejabat eselon II dan III, yang memiliki tunjangan yang memadai untuk membeli mobil sendiri.

"Pak Wali Kota ini berargumentasi tidak semua ASN itu punya mobil dinas. Tetapi pemegang mobil dinas itu rata-rata pejabat eselon II dan eselon III. Eselon IV enggak ada mobil dinas, kecuali kalau UPTD di kabupaten/kota yang PU. Itu punya mobil dinas bak yang biasa ngangkut pasir," terangnya.

"Tunjangannya cukup, gitu loh. Kalau tunjangan ASN eselon II, eselon III itu cukup, enggak mungkin enggak punya mobil. Kalau tidak punya mobil berarti ngelola uangnya enggak benar," lanjutnya.

Selain itu, Dedi Mulyadi juga menyoroti potensi risiko keuangan negara jika kendaraan dinas digunakan untuk keperluan pribadi dan mengalami kerusakan. Ia menekankan bahwa penggunaan aset negara harus dipertanggungjawabkan dengan baik.

Poin-poin penting dalam pernyataan Dedi Mulyadi:

  • Kendaraan dinas hanya boleh digunakan untuk keperluan kedinasan.
  • Kebijakan Wali Kota Depok dianggap mengabaikan instruksi gubernur.
  • ASN yang memegang kendaraan dinas umumnya memiliki tunjangan yang cukup untuk membeli mobil pribadi.
  • Penggunaan kendaraan dinas untuk keperluan pribadi berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.

Dengan kritikan ini, Dedi Mulyadi berharap agar seluruh pemerintah daerah, khususnya di Jawa Barat, dapat mematuhi aturan terkait penggunaan aset negara dan mencegah penyalahgunaan fasilitas dinas.