Bareskrim Polri Ungkap Jaringan Internasional Narkoba, 16 WNA Ditangkap
Bareskrim Polri Ungkap Jaringan Internasional Narkoba, 16 WNA Ditangkap
Korps Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan internasional peredaran narkoba yang melibatkan 16 warga negara asing (WNA). Pengungkapan ini merupakan hasil operasi selama periode Januari hingga Februari 2025, menunjukkan keberhasilan Polri dalam memberantas kejahatan transnasional yang mengancam keamanan nasional. Ke-16 WNA tersebut berasal dari berbagai negara, termasuk Amerika, Jerman, Turki, Australia, Lithuania, Inggris, India, dan Malaysia, menunjukkan luasnya jaringan internasional yang terlibat dalam perdagangan gelap ini.
Dari 16 WNA yang ditangkap, empat di antaranya teridentifikasi sebagai bagian dari jaringan gembong narkoba kelas kakap, Fredy Pratama, yang saat ini masih buron. Penangkapan para tersangka, yang meliputi baik kurir maupun anggota sindikat, dilakukan di berbagai wilayah Indonesia, termasuk Jakarta, Tangerang, Banjar, Banjarmasin, dan Banjarbaru. Hal ini menandakan operasi yang terkoordinasi dan meluas untuk membongkar seluruh jaringan peredaran narkoba tersebut. Polri telah berhasil mengidentifikasi dan menangkap tujuh tersangka yang terkait langsung dengan jaringan Fredy Pratama, terdiri dari empat WNA dan tiga Warga Negara Indonesia (WNI).
Kepala Bareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada, dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (5/3/2025), menjelaskan bahwa keterlibatan WNA dalam kasus narkoba di Indonesia bukanlah hal baru. Namun, terdapat tren baru yang perlu diwaspadai, yaitu peningkatan jumlah WNA yang bertindak sebagai kurir dan membawa langsung narkoba ke Indonesia. Beberapa kasus menunjukkan WNA yang membawa narkoba langsung dari negara asal mereka, seperti empat WNA asal Malaysia yang membawa narkoba dari Malaysia dan ditangkap di Indonesia. Ada pula WNA yang berperan sebagai kurir di berbagai wilayah, termasuk Bali dan Jakarta. Modus operandi yang beragam, mulai dari menyamar sebagai turis hingga sebagai anggota sindikat, menunjukkan tingkat kecanggihan dan kompleksitas jaringan ini.
Selain pengungkapan kasus yang melibatkan 16 WNA, Bareskrim Polri juga berhasil mengungkap 6.881 kasus peredaran gelap narkoba selama periode Januari hingga Februari 2025. Sebanyak 9.586 pelaku berhasil ditangkap, dengan total barang bukti yang disita mencapai 4,171 ton, senilai Rp 2,7 triliun. Rincian barang bukti yang disita meliputi:
- Sabu: 1,28 ton
- Ekstasi: 346.959 butir (setara 138,783 kg)
- Ganja: 493 kg
- Kokain: 3,4 kg
- Tembakau Sintesis: 1,6 ton
- Obat Keras: 2.199.726 butir (setara 659,917 kg)
Komjen Wahyu menekankan pentingnya kerja sama antar lembaga, termasuk imigrasi dan lembaga pemasyarakatan, dalam memberantas peredaran narkoba. Upaya ini memerlukan kerja sama lintas sektor untuk memastikan Indonesia bebas dari ancaman narkoba. Pengungkapan kasus ini juga diestimasi telah menyelamatkan sekitar 11 juta jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba.