Lonjakan Pengaduan THR: Kemenaker Terima Lebih dari 2.200 Laporan, Sanksi Menanti Perusahaan Lalai
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mencatat lonjakan signifikan pengaduan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang Hari Raya Idul Fitri 2025. Hingga Minggu, 30 Maret 2025, Kemenaker telah menerima 2.295 pengaduan dari karyawan swasta terkait berbagai permasalahan THR. Jumlah ini menunjukkan tingginya perhatian dan harapan pekerja terhadap hak mereka menjelang hari raya.
Data yang dihimpun Kemenaker menunjukkan bahwa pengaduan tersebut berasal dari 1.467 perusahaan yang berbeda. Kepala Biro Humas Kemenaker, Sunardi Manampiar Sinaga, menjelaskan bahwa pengaduan tersebut meliputi tiga kategori utama:
- Keterlambatan pembayaran THR: Aduan ini mencakup perusahaan yang tidak membayarkan THR tepat waktu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Pembayaran THR tidak sesuai ketentuan: Kategori ini meliputi perusahaan yang membayarkan THR dengan jumlah yang tidak sesuai dengan peraturan atau perjanjian yang telah ditetapkan.
- Tidak membayarkan THR: Aduan ini merupakan yang paling banyak dilaporkan, di mana perusahaan sama sekali tidak membayarkan THR kepada karyawannya.
Dari total 2.295 aduan, mayoritas atau sekitar 1.382 laporan, berkaitan dengan perusahaan yang belum membayarkan THR. Sementara itu, 446 aduan terkait keterlambatan pembayaran THR dan 467 aduan mengenai pembayaran THR yang tidak sesuai ketentuan.
Sunardi menambahkan bahwa dari seluruh laporan yang masuk, sekitar 9% telah berhasil diselesaikan, sementara 91% lainnya masih dalam proses penanganan. Kemenaker berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap pengaduan yang masuk dan memastikan hak-hak pekerja terpenuhi.
Selain pengaduan, Kemenaker juga mencatat adanya 1.673 konsultasi terkait THR dan Bonus Hari Raya (BHR) keagamaan. Dari jumlah tersebut, 1.610 konsultasi berkaitan dengan pembayaran THR dan 63 konsultasi mengenai BHR. Konsultasi ini disampaikan melalui Posko THR dan berbagai kanal online resmi Kemenaker.
Sanksi Tegas Menanti Perusahaan yang Melanggar
Kemenaker menegaskan bahwa perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan pembayaran THR akan dikenakan sanksi tegas. Sunardi menyatakan bahwa sanksi tersebut dapat berupa denda dan/atau sanksi administratif.
"Perusahaan yang tidak membayarkan THR pada H-6, maka dikenakan denda sebesar 5 persen dari total keseluruhan THR yang harus dibayarkan kepada seluruh pegawai," tegas Sunardi.
Denda ini tidak menghilangkan kewajiban perusahaan untuk tetap membayarkan THR kepada karyawannya. Selain denda, perusahaan yang melanggar juga akan dikenakan sanksi administratif secara bertahap, meliputi:
- Teguran tertulis
- Pembatasan kegiatan usaha
- Penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi
- Pembekuan kegiatan usaha
Sanksi-sanksi ini diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Kemenaker mengimbau kepada seluruh perusahaan untuk mematuhi ketentuan pembayaran THR dan memastikan hak-hak pekerja terpenuhi. Kemenaker juga mengajak para pekerja untuk aktif melaporkan jika menemukan adanya pelanggaran terkait pembayaran THR.