Gubernur Jawa Barat Tegur Keras Wali Kota Depok Soal Izin Mudik ASN Pakai Mobil Dinas
Gubernur Jawa Barat Kecam Kebijakan Kontroversial Wali Kota Depok
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, secara tegas melayangkan teguran keras kepada Wali Kota Depok, Supian Suri, terkait kebijakannya yang memperbolehkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah kota untuk menggunakan mobil dinas saat mudik Lebaran. Tindakan ini dinilai sebagai pelanggaran aturan dan berpotensi merugikan keuangan negara.
Teguran tersebut disampaikan Dedi Mulyadi usai melaksanakan salat Idul Fitri di Lapangan Gasibu, Kota Bandung. Dedi menegaskan bahwa kendaraan dinas adalah aset negara yang peruntukannya jelas, yakni untuk menunjang kegiatan kedinasan, bukan untuk kepentingan pribadi, apalagi untuk mudik.
"Tadi malam sudah saya tegur. Tidak boleh ada pernyataan yang seperti itu lagi. Mobil dinas itu untuk kepentingan dinas, titik, tidak untuk kepentingan yang lain," ujarnya dengan nada tegas.
Lebih lanjut, Dedi Mulyadi menyatakan bahwa Supian Suri telah mengabaikan instruksi gubernur yang secara jelas melarang penggunaan kendaraan dinas untuk mudik. Menurutnya, kebijakan tersebut membuka celah bagi pelanggaran aturan lainnya.
"Iya dong abai. Itu membuka ruang pada kebijakan-kebijakan (yang tidak sesuai aturan) yang lainnya," kata Dedi.
Gubernur juga menanggapi alasan yang dikemukakan oleh Wali Kota Depok, yang menyebutkan bahwa kebijakan tersebut diambil karena tidak semua ASN di Depok memiliki mobil pribadi. Dedi Mulyadi membantah argumentasi tersebut dan menjelaskan bahwa ASN yang memegang kendaraan dinas umumnya adalah pejabat eselon II dan III yang seharusnya memiliki tunjangan yang memadai untuk membeli kendaraan pribadi.
"Pak Wali Kota ini berargumentasi tidak semua ASN itu punya mobil dinas. Tetapi pemegang mobil dinas itu rata-rata pejabat eselon II dan eselon III. Eselon IV enggak ada mobil dinas, kecuali kalau UPTD di kabupaten/kota yang PU. Itu punya mobil dinas bak yang biasa ngangkut pasir," jelasnya.
"Tunjangannya cukup, gitu loh. Kalau tunjangan ASN eselon II, eselon III itu cukup, enggak mungkin enggak punya mobil. Kalau tidak punya mobil berarti ngelola uangnya enggak benar," imbuhnya.
Selain berpotensi melanggar aturan, Dedi Mulyadi juga menyoroti potensi kerugian negara jika kendaraan dinas digunakan untuk keperluan pribadi. Ia mencontohkan risiko kerusakan kendaraan selama perjalanan mudik.
"Gimana kalau mobilnya di jalannya mengalami problem, kan menjadi resiko, itu negara loh keuangannya. Harus dipertanggungjawabkan," tandasnya.
Larangan penggunaan mobil dinas untuk mudik bukan merupakan isu baru. Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya, sebelumnya juga telah menegaskan bahwa mobil dinas adalah aset negara yang harus digunakan untuk tugas dan pelayanan publik. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun telah mengeluarkan surat edaran terkait pencegahan korupsi dan penyalahgunaan fasilitas dinas selama hari raya.
Secara hukum, larangan ini diperkuat oleh Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 87 Tahun 2005 tentang Pedoman Efisiensi dan Disiplin PNS. Aturan tersebut secara rinci mengatur penggunaan kendaraan dinas, yang diklasifikasikan sebagai berikut:
- Kendaraan Dinas Operasional hanya digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi.
- Kendaraan Dinas Operasional dibatasi penggunaannya pada hari kerja kantor.
- Kendaraan Dinas Operasional hanya digunakan di dalam kota, dan pengecualian penggunaan ke luar kota atas izin tertulis pimpinan Instansi Pemerintah atau pejabat yang ditugaskan sesuai kompetensinya.
Larangan serupa juga pernah dikeluarkan pada tahun 2022 melalui Surat Edaran KemenPAN RB, yang meminta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di seluruh instansi pemerintah untuk memastikan tidak ada pejabat atau pegawai yang menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi seperti mudik, berlibur, atau kegiatan di luar kepentingan dinas.
Dengan adanya teguran keras dari Gubernur Jawa Barat, diharapkan Wali Kota Depok dapat segera merevisi kebijakannya dan memastikan seluruh ASN di lingkungannya mematuhi aturan terkait penggunaan kendaraan dinas.