Lebaran Berkah: Lapas Pemuda Tangerang Bebaskan 11 Warga Binaan Lewat Remisi Idul Fitri
Remisi Idul Fitri: Secercah Harapan di Lapas Pemuda Tangerang
Idul Fitri tahun ini membawa secercah harapan dan kebahagiaan bagi ratusan warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pemuda Kelas IIA Tangerang. Sebanyak 1.360 narapidana mendapatkan remisi khusus, sebuah pengurangan masa tahanan yang diberikan sebagai bentuk apresiasi atas perilaku baik dan kepatuhan mereka selama menjalani masa hukuman.
Kabar gembira ini diumumkan langsung oleh Kepala Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang, Yogi Suhara. Beliau menjelaskan bahwa remisi diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif yang ketat. Dari ribuan warga binaan, hanya mereka yang berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, dan tidak memiliki catatan pelanggaran yang berhak menerima remisi ini.
Kebahagiaan yang Membebaskan
Dari 1.360 warga binaan yang menerima remisi, 11 orang diantaranya merasakan kebahagiaan yang tak terhingga. Mereka langsung menghirup udara bebas pada hari raya Idul Fitri, setelah menerima Remisi Khusus (RK) II. Ini adalah momen yang sangat dinantikan, sebuah kesempatan untuk kembali berkumpul dengan keluarga dan memulai hidup baru setelah menjalani proses rehabilitasi di dalam lapas.
Selain 11 orang yang langsung bebas, 1.349 warga binaan lainnya menerima Remisi Khusus (RK) I, yang berupa pengurangan masa pidana. Meski tidak langsung bebas, remisi ini tetap menjadi motivasi bagi mereka untuk terus berbenah diri dan menjadi pribadi yang lebih baik. Sementara itu, terdapat lima warga binaan yang masih harus menjalani subsider atau hukuman pengganti denda.
Kriteria Penerima Remisi
Yogi Suhara menekankan bahwa remisi bukanlah hak yang otomatis didapatkan oleh setiap warga binaan. Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi, baik dari segi administratif maupun substantif. Secara administratif, warga binaan harus sudah memiliki putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan telah dieksekusi oleh kejaksaan. Selain itu, mereka juga tidak boleh memiliki catatan pelanggaran atau terdaftar dalam register F, yang berisi daftar warga binaan yang melakukan pelanggaran berat.
Secara substantif, warga binaan harus menunjukkan perilaku yang baik selama menjalani masa hukuman. Mereka harus aktif mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh lapas, menaati tata tertib yang berlaku, dan tidak terlibat dalam kegiatan yang melanggar hukum. Penilaian ini dilakukan secara objektif dan transparan oleh petugas lapas.
Narkoba Mendominasi Kasus
Yogi Suhara mengungkapkan bahwa mayoritas warga binaan di Lapas Pemuda Tangerang terjerat kasus narkoba. Hal ini menjadi tantangan tersendiri bagi lapas dalam memberikan pembinaan dan rehabilitasi yang efektif. Lapas terus berupaya untuk memberikan program pembinaan yang komprehensif, termasuk program rehabilitasi medis, psikologis, dan sosial, agar warga binaan dapat terbebas dari ketergantungan narkoba dan kembali menjadi anggota masyarakat yang produktif.
Pengumuman remisi Idul Fitri ini telah dilakukan secara resmi pada Minggu pagi, sehari sebelum hari raya. Hal ini dilakukan setelah lapas menerima kepastian dari pihak terkait. Pengumuman ini disambut dengan sukacita oleh para warga binaan, yang merasakan secercah harapan di tengah masa hukuman yang mereka jalani. Remisi Idul Fitri ini diharapkan dapat menjadi momentum bagi mereka untuk terus berbenah diri dan menjadi pribadi yang lebih baik, serta berkontribusi positif bagi masyarakat setelah bebas nanti.