Panduan Lengkap Pencairan Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan Setelah Pengunduran Diri

Panduan Lengkap Pencairan Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan Setelah Pengunduran Diri

Mengundurkan diri dari pekerjaan merupakan keputusan besar, dan salah satu hal yang perlu dipertimbangkan adalah bagaimana mengelola dana Jaminan Hari Tua (JHT) yang terakumulasi di BPJS Ketenagakerjaan. Dana ini bisa menjadi modal penting untuk memulai usaha baru, memenuhi kebutuhan hidup sementara, atau investasi jangka panjang. Artikel ini akan memberikan panduan lengkap mengenai cara dan syarat pencairan dana JHT setelah resign, serta tips pengelolaan dana yang bijak.

Waktu Pencairan Dana JHT

Lama waktu pencairan dana JHT BPJS Ketenagakerjaan setelah pengunduran diri bervariasi, tergantung pada jumlah saldo yang Anda miliki:

  • Saldo di bawah Rp 10 juta: Pencairan maksimal 1 hari kerja.
  • Saldo di atas Rp 10 juta: Pencairan maksimal 5 hari kerja.

Namun, perlu diingat bahwa pengajuan klaim baru bisa dilakukan setelah melewati masa tunggu 1 bulan sejak tanggal yang tertera pada surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan.

Persyaratan Dokumen yang Perlu Disiapkan

Sebelum mengajukan klaim, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen-dokumen berikut:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau identitas resmi lainnya yang masih berlaku.
  • Surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan (paklaring).
  • Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan.
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) - khusus bagi peserta dengan saldo JHT lebih dari Rp 50 juta atau yang pernah mengajukan klaim sebagian.

Cara Klaim Dana JHT

BPJS Ketenagakerjaan menyediakan berbagai kanal untuk memudahkan peserta dalam melakukan klaim JHT, yaitu:

1. Klaim Online Melalui Lapak Asik

Lapak Asik (Layanan Tanpa Kontak Fisik) dapat digunakan jika saldo JHT Anda lebih dari Rp 10 juta. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Akses portal Lapak Asik di https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
  2. Isi data diri dengan lengkap dan benar, termasuk NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
  3. Unggah semua dokumen persyaratan yang telah disiapkan dalam format JPEG/JPG/PNG/PDF dengan ukuran maksimal 6 MB.
  4. Unggah foto diri terbaru tampak depan.
  5. Klik tombol "Simpan" untuk mengkonfirmasi pengajuan.
  6. Jadwal wawancara online akan dikirimkan melalui email.
  7. Petugas BPJS Ketenagakerjaan akan menghubungi Anda melalui video call untuk verifikasi data.
  8. Setelah proses verifikasi selesai, dana JHT akan ditransfer ke rekening yang telah Anda lampirkan.

2. Klaim Online Melalui Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile)

Jika akumulasi saldo JHT Anda maksimal Rp 10 juta, Anda dapat memanfaatkan aplikasi JMO. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Buka aplikasi JMO.
  2. Pilih menu "Jaminan Hari Tua".
  3. Pada halaman Jaminan Hari Tua, pilih menu "Klaim JHT".
  4. Pastikan Anda memenuhi syarat klaim (ditandai dengan 3 centang hijau).
  5. Klik "Selanjutnya".
  6. Pilih alasan klaim.
  7. Periksa kembali data kepesertaan Anda. Jika sudah benar, pilih "Sudah".
  8. Ambil foto selfie sesuai ketentuan yang tertera di layar.
  9. Lengkapi data NPWP (jika ada) dan nomor rekening aktif.
  10. Pada halaman Rincian Saldo JHT, periksa rincian saldo yang akan dibayarkan. Klik "Selanjutnya".
  11. Lakukan pengecekan data ulang secara keseluruhan. Jika sudah benar, klik "Konfirmasi".
  12. Pengajuan klaim JHT Anda akan segera diproses.

3. Klaim Offline di Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan

Jika Anda lebih memilih pengajuan secara langsung, Anda dapat mengunjungi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Bawa dokumen persyaratan asli dan isi formulir pengajuan klaim JHT yang tersedia di kantor cabang.
  2. Ambil nomor antrean.
  3. Tunggu hingga nomor antrean Anda dipanggil.
  4. Serahkan dokumen dan formulir kepada petugas.
  5. Anda akan menerima tanda terima pengajuan klaim JHT.
  6. Saldo JHT akan ditransfer ke rekening Anda.
  7. Isi e-survey yang akan dikirimkan melalui email (opsional).

Tips Mengelola Dana JHT Setelah Pencairan

Setelah dana JHT cair, penting untuk mengelolanya dengan bijak. Berikut beberapa tips yang bisa Anda pertimbangkan:

  • Buat Perencanaan Keuangan: Alokasikan dana untuk kebutuhan mendesak, investasi, atau modal usaha.
  • Hindari Pengeluaran Konsumtif: Prioritaskan pengeluaran yang produktif dan memberikan manfaat jangka panjang.
  • Pertimbangkan Investasi: Jika memungkinkan, investasikan sebagian dana JHT pada instrumen investasi yang sesuai dengan profil risiko Anda.
  • Konsultasi dengan Ahli Keuangan: Jika Anda merasa kesulitan, jangan ragu untuk berkonsultasi dengan ahli keuangan untuk mendapatkan saran yang tepat.

Dengan memahami proses pencairan dan mengelola dana JHT dengan bijak, Anda dapat memanfaatkan dana ini untuk mencapai tujuan keuangan Anda di masa depan.

Pastikan semua persyaratan terpenuhi, sehingga klaim saldo BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan secepatnya. Peserta BPJS Ketenagakerjaan sebaiknya sudah memiliki rencana pengelolaan dana klaim saldo BPJS Ketenagakerjaan selepas resign.