Gubernur Jawa Barat Koreksi Kebijakan Mudik Kontroversial Wali Kota Depok: Larangan Penggunaan Mobil Dinas Dipertegas

Gubernur Jawa Barat Koreksi Kebijakan Mudik Kontroversial Wali Kota Depok

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, secara tegas mengkritik kebijakan Wali Kota Depok, Supian Suri, terkait izin penggunaan mobil dinas oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mudik Lebaran. Teguran keras ini disampaikan menyusul pernyataan kontroversial Supian Suri yang dinilai melanggar aturan dan membuka celah penyalahgunaan fasilitas negara.

Dalam pernyataannya seusai shalat Id di Lapangan Gasibu, Bandung, Dedi Mulyadi mengungkapkan telah menegur Supian Suri secara langsung. Ia menekankan bahwa kebijakan tersebut tidak dapat dibenarkan dan meminta Wali Kota Depok untuk tidak lagi mengeluarkan pernyataan yang bertentangan dengan peraturan yang berlaku.

"Tadi malam sudah saya tegur, nanti nggak boleh ada pernyataan yang seperti itu lagi. Itu membuka ruang pada kebijakan-kebijakan yang lainnya, nanti abai," ujar Dedi Mulyadi, menunjukkan kekhawatirannya terhadap potensi dampak buruk dari kebijakan tersebut.

Inti dari keberatan Dedi Mulyadi adalah potensi kerugian negara yang timbul jika mobil dinas mengalami kerusakan selama digunakan untuk keperluan pribadi. Ia menekankan bahwa penggunaan aset negara harus dipertanggungjawabkan dengan cermat.

Pelanggaran Instruksi Gubernur dan Potensi Kerugian Negara

Dedi Mulyadi menilai Supian Suri telah mengabaikan instruksi gubernur yang secara jelas melarang penggunaan mobil dinas untuk keperluan pribadi, terutama selama periode mudik. Larangan ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan fasilitas negara dan meminimalisir risiko yang dapat merugikan keuangan daerah.

"Iya dong abai. Kan begini risikonya. Gimana kalau mobilnya (dinas) di jalan mengalami problem? Itu menjadi risiko negara, harus dipertanggungjawabkan," tegasnya, menggambarkan potensi masalah yang mungkin timbul.

Lebih lanjut, Dedi Mulyadi menepis argumen Supian Suri yang menyatakan bahwa tidak semua ASN memiliki mobil pribadi. Menurutnya, ASN yang berhak menggunakan mobil dinas umumnya menduduki posisi Eselon III dan II, yang seharusnya memiliki kemampuan finansial untuk membeli kendaraan pribadi.

"Tunjangan (Eselon III dan II) cukup, kalau tunjangan ASN Eselon III dan II itu cukup, nggak mungkin nggak punya mobil. Kalau masih punya mobil, ngapain pake mobil dinas? Sederhana logikanya," paparnya, membantah alasan pembenaran kebijakan yang dikeluarkan Wali Kota Depok.

Alasan Wali Kota Depok Izinkan ASN Mudik dengan Mobil Dinas

Sebelumnya, Wali Kota Depok, Supian Suri, mengizinkan ASN menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran dengan alasan sebagai bentuk apresiasi kepada pegawai yang telah lama mengabdi. Ia juga berdalih bahwa kebijakan ini diambil karena tidak semua ASN memiliki kendaraan pribadi.

"Kami mengizinkan kepada teman-teman yang memang dipercaya memegang kendaraan dinas (untuk dipakai bermudik)," kata Supian Suri, menjelaskan keputusannya.

Supian Suri berpendapat bahwa kebijakan ini dapat membantu ASN yang tidak memiliki kendaraan pribadi untuk merayakan Idul Fitri bersama keluarga di kampung halaman.

"Pertama, ya nggak semua dari mereka (ASN) punya kendaraan, jadi diharapkan itu bisa membantu sebagai apresiasi pengabdian mereka selama ini, sehingga kami izinkan," ungkapnya.

Kebijakan kontroversial ini kini menjadi sorotan dan menuai kritik tajam, terutama dari Gubernur Jawa Barat yang berupaya menjaga ketertiban dan mencegah penyalahgunaan aset negara. Larangan penggunaan mobil dinas untuk keperluan pribadi selama mudik tetap berlaku dan harus dipatuhi oleh seluruh ASN di Jawa Barat.