Kesempatan Emas! Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Serentak di Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Banten
Pemerintah daerah di tiga provinsi besar, yaitu Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Banten, secara serentak mengumumkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang sangat dinantikan oleh masyarakat. Inisiatif ini memberikan angin segar bagi pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak, karena denda dan bahkan tunggakan pajak tahun-tahun sebelumnya akan dihapuskan. Wajib pajak hanya perlu membayar pajak tahun berjalan untuk memanfaatkan program ini.
Jawa Barat: Perpanjangan Anugerah Fiskal
Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) mengambil langkah progresif dengan memperpanjang periode pemutihan pajak kendaraan bermotor. Program ini tidak hanya menghapus denda keterlambatan, tetapi juga memberikan pemutihan atas tunggakan pajak di masa lalu. Kebijakan ini berlaku baik untuk pembayaran secara daring (online) maupun luring (offline) di seluruh wilayah hukum Polda Jabar dan Polda Metro Jaya.
- Periode: 20 Maret 2025 - 30 Juni 2025 (Diperpanjang)
- Cakupan: Penghapusan denda dan tunggakan PKB.
- Metode Pembayaran: Online dan offline
Jawa Tengah: Relaksasi Pajak Pasca Lebaran
Provinsi Jawa Tengah (Jateng) memulai program pemutihan pajak kendaraan bermotor setelah perayaan Idul Fitri. Keringanan yang diberikan berupa pembebasan atau penghapusan tunggakan pokok pajak beserta denda yang menyertainya. Program ini memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk memulai kembali dengan catatan bersih.
- Periode: 8 April 2025 - 30 Juni 2025
- Cakupan: Penghapusan tunggakan pokok pajak dan denda.
- Mekanisme: Wajib pajak datang langsung ke Samsat terdekat dan membayar pajak tahun berjalan (2025).
Banten: Pembebasan dan Penghapusan Sanksi
Pemerintah Provinsi Banten juga turut serta dalam memberikan keringanan pajak kepada masyarakat. Program pemutihan pajak kendaraan di Banten menawarkan pembebasan pokok dan sanksi PKB bagi pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak tahun 2024 dan sebelumnya. Syaratnya adalah wajib pajak harus membayar PKB untuk tahun 2025.
- Periode: 10 April 2025 - 30 Juni 2025
- Cakupan: Pembebasan pokok dan sanksi PKB untuk tunggakan tahun 2024 dan sebelumnya.
- Syarat: Membayar PKB tahun 2025.
Inisiatif pemutihan pajak kendaraan bermotor di tiga provinsi ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat, meningkatkan kesadaran membayar pajak, dan pada akhirnya meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan. Masyarakat diimbau untuk memanfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin sebelum periode program berakhir. Manfaatkan kesempatan ini untuk membayar pajak kendaraan dan terbebas dari beban tunggakan di masa lalu. Jangan lewatkan kesempatan emas ini!