WNA Amerika Serikat Ditangkap di Bali Atas Kasus Pencurian Koper Turis Asing

WNA Amerika Serikat Ditangkap di Bali Atas Kasus Pencurian Koper Turis Asing

Kuta, Bali - Seorang pria berkebangsaan Amerika Serikat, dengan inisial SLS (50), kini mendekam di sel tahanan Polsek Kuta setelah melakukan tindak pidana pencurian sebuah koper milik seorang turis asal Bulgaria. Penangkapan ini terjadi di sebuah hotel di kawasan Kuta pada hari Jumat, 28 Maret 2025, sekitar pukul 16.00 Wita.

Menurut keterangan resmi dari Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, penangkapan SLS dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari korban, Desislava Dimitrova (52), seorang warga negara Bulgaria, yang kehilangan kopernya pada hari Rabu, 26 Maret 2025.

Insiden pencurian ini terjadi di lobi Amnaya Resort Kuta yang terletak di Jalan Kartika Plaza Gang Puspa Ayu Nomor 99. Berdasarkan rekaman CCTV, SLS terlihat mondar-mandir di area lobi sebelum akhirnya mengambil koper milik Dimitrova yang saat itu sedang mengurus administrasi check-in.

"Pelaku memanfaatkan kelengahan korban dan petugas hotel saat korban sedang sibuk mengurus proses pendaftaran. Setelah mengambil koper tersebut, pelaku langsung meninggalkan lokasi kejadian," jelas AKP I Ketut Sukadi.

Setelah menyadari kopernya hilang, Dimitrova segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak hotel. Pihak hotel kemudian melakukan pengecekan rekaman CCTV dan menemukan bukti bahwa SLS telah mengambil koper tersebut. Berdasarkan bukti tersebut, pihak hotel kemudian menghubungi pihak kepolisian.

Tim dari Polsek Kuta segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi SLS sebagai pelaku pencurian. Penangkapan dilakukan di hotel tempat SLS menginap.

Dalam interogasi, SLS mengakui perbuatannya dan mengaku nekat mencuri karena kehabisan uang untuk biaya hidup selama berada di Bali. Selain itu, SLS juga mengaku pernah melakukan tindak pidana pencurian sebelumnya di wilayah Bali. Polisi masih mendalami pengakuan tersebut untuk mengetahui detail kasus pencurian lainnya yang mungkin melibatkan SLS.

"Kami masih melakukan pengembangan kasus ini untuk mengetahui apakah ada korban lain dari pelaku yang sama. Kami juga akan berkoordinasi dengan pihak imigrasi terkait status keimigrasian pelaku," imbuh AKP I Ketut Sukadi.

Saat ini, SLS telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolsek Kuta. Ia akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Kronologi Kejadian:

  • Rabu, 26 Maret 2025, Pukul 21.00 Wita: SLS terlihat mondar-mandir di lobi Amnaya Resort Kuta.
  • Rabu, 26 Maret 2025, Waktu tidak diketahui: Dimitrova tiba di hotel dan menitipkan kopernya ke petugas hotel untuk mengurus administrasi.
  • Rabu, 26 Maret 2025, Waktu tidak diketahui: SLS mengambil koper milik Dimitrova saat korban sedang mengurus administrasi.
  • Jumat, 28 Maret 2025, Pukul 16.00 Wita: SLS ditangkap polisi di hotel tempatnya menginap.

Barang Bukti:

  • Rekaman CCTV yang menunjukkan SLS mengambil koper milik korban.
  • Koper milik korban yang dicuri.

Kasus ini menjadi perhatian serius bagi pihak kepolisian dan diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi wisatawan asing lainnya untuk selalu berhati-hati dan menjaga barang bawaan mereka selama berada di Bali.