Konflik Tanah Berujung Pengungsian: 21 Warga Nusa Penida Dievakuasi ke Klungkung Akibat Sanksi Adat

Sengketa Tanah di Nusa Penida Picu Pengungsian Puluhan Warga ke Daratan Klungkung

Puluhan warga Banjar Adat Sental Kangin, Desa Ped, Nusa Penida, harus meninggalkan kampung halaman mereka dan dievakuasi ke Klungkung daratan pada Senin (31/3/2025). Tindakan ini merupakan buntut dari konflik berkepanjangan terkait sengketa tanah yang melibatkan dua kelompok warga sejak tahun 2022.

Menurut Ketua Majelis Desa Adat (MDA) Kecamatan Nusa Penida, I Wayan Sukla, akar permasalahan terletak pada investasi tanah seluas 7 are. Perselisihan antar kelompok warga terkait pembagian tanah ini kemudian menyeret pihak adat untuk melakukan mediasi. Meskipun kesepakatan pembagian tanah telah dicapai melalui mediasi adat, pelaksanaannya dinilai berjalan lambat.

Keterlambatan tersebut berujung pada pemberian sanksi adat kanorayang kepada kelompok warga yang bertanggung jawab atas pembagian tanah. Sanksi ini diberikan karena mereka dianggap melanggar kesepakatan adat yang telah disetujui bersama. Sukla menjelaskan bahwa sanksi adat ini berbeda dengan persoalan investasi tanah yang sebelumnya terjadi, yang masuk dalam ranah hukum negara.

Runtutan Kejadian:

  • 2022: Muncul perselisihan antar kelompok warga terkait investasi tanah.
  • Mediasi Adat: Pihak adat turun tangan untuk menjembatani kedua belah pihak dan menyepakati pembagian tanah seluas 7 are.
  • 3 Maret: Kelompok warga yang bertanggung jawab atas pembagian tanah dikenai sanksi adat kanorayang karena dinilai melanggar kesepakatan.
  • 31 Maret 2025: Warga yang dikenai sanksi kanorayang dievakuasi ke Klungkung daratan.

Setelah dikenai sanksi kanorayang, warga yang terlibat sebenarnya masih diperbolehkan tinggal di rumah mereka, namun dengan status sebagai krama tamiu (warga pendatang). Pemicu evakuasi sendiri adalah insiden kecil saat perayaan Ngembak Geni, namun Sukla menegaskan bahwa insiden tersebut hanyalah mempercepat proses yang sudah berjalan.

MDA Kecamatan Nusa Penida dan MDA Klungkung telah menawarkan solusi berupa pemindahan desa adat bagi warga yang terkena sanksi. Namun, hingga saat ini, belum ada kesepakatan bersama terkait solusi tersebut. Bupati Klungkung, I Made Satria, direncanakan akan turun langsung ke lapangan untuk bertemu dengan warga Sental Kangin lainnya, dengan harapan dapat menyelesaikan permasalahan ini secara damai dan mencegah potensi konflik baru.

Upaya mediasi lebih lanjut dan pencarian solusi yang adil dan mengakomodasi kepentingan semua pihak menjadi krusial untuk menyelesaikan konflik ini secara berkelanjutan. Situasi ini menyoroti kompleksitas penyelesaian sengketa tanah yang melibatkan hukum adat dan hukum negara, serta pentingnya komunikasi yang efektif dan musyawarah mufakat dalam pengambilan keputusan.