Polemik THR Kades Klapanunggal: Dedi Mulyadi Desak Tindakan Tegas Setara Premanisme
Polemik THR Kades Klapanunggal: Dedi Mulyadi Desak Tindakan Tegas Setara Premanisme
Bandung, Jawa Barat - Permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) senilai Rp 165 juta oleh Kepala Desa Klapanunggal, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, kepada sejumlah perusahaan di wilayahnya, menuai kecaman keras dari berbagai pihak. Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, bahkan menyuarakan agar tindakan tegas diberikan kepada sang kepala desa, setara dengan penindakan terhadap premanisme.
"Ya sama dong perlakuan kayak preman di Bekasi, polisinya bertindak. Preman Bekasi ditindak kan? Ditahan kan? Masa kepala desa enggak? Kan sudah tahu ada instruksi, kan dia melakukan sebuah perbuatan meminta untuk digratifikasi. Itu masuk melanggar hukum, jadi tidak cukup hanya pembinaan harus ada tindakan tegas," ujar Dedi Mulyadi di Bandung, Minggu (30/3/2025).
Pernyataan keras Dedi Mulyadi ini mencerminkan betapa seriusnya permasalahan ini dianggap. Ia menekankan bahwa permintaan THR yang dilakukan oleh Kepala Desa Klapanunggal bukan sekadar pelanggaran etika, melainkan tindakan yang berpotensi melanggar hukum.
Desakan Proses Hukum dan Evaluasi Jabatan
Menurut Dedi Mulyadi, permintaan maaf saja tidak cukup untuk menyelesaikan masalah ini. Ia mendesak agar aparat penegak hukum menindaklanjuti kasus ini dan memberikan efek jera agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari. Selain itu, Dedi Mulyadi juga menyoroti peran Bupati Bogor dalam melakukan pembinaan terhadap kepala desa.
"Dari sisi otoritas kewenangan, SK kepala desa itu dari bupati, maka bupati harus punya tanggung jawab terhadap pembinaan kepala desa. Tetapi dari sisi aspek kepala desa abai terhadap instruksi gubernur, itu kesalahan yang tidak bisa diampuni," tegasnya.
Kronologi Kasus: Surat Permintaan THR yang Viral
Kasus ini bermula dari beredarnya sebuah surat berkop Pemerintah Desa Klapanunggal di media sosial. Surat tersebut berisi permohonan THR dari Kepala Desa Klapanunggal, Ade Endang Saripudin, kepada sejumlah perusahaan di wilayahnya. Dalam surat bertanggal 12 Maret 2025 tersebut, Ade Endang Saripudin mencantumkan total dana yang dibutuhkan, yaitu sebesar Rp 165 juta, dengan alasan untuk memberikan tunjangan kepada perangkat dan aparatur desa dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.
Selain surat permintaan THR, juga beredar undangan acara halalbihalal yang rencananya akan diselenggarakan di Kantor Desa Klapanunggal pada tanggal 21 Maret 2025. Ade Endang Saripudin tercatat sebagai ketua pelaksana acara tersebut.
Reaksi Kades Klapanunggal dan Permintaan Maaf
Menyusul viralnya surat tersebut, Ade Endang Saripudin menyampaikan permintaan maaf melalui akun resmi Pemerintah Kabupaten Bogor. Ia berdalih bahwa surat tersebut hanya bersifat imbauan dan meminta para pengusaha untuk mengabaikannya. Dalam video yang dibagikan pada Sabtu (29/3/2025), Ade Endang Saripudin mengaku salah dan memohon maaf kepada semua pihak yang merasa dirugikan. Ia juga berjanji akan menarik kembali surat yang telah beredar luas di masyarakat.
Berikut poin - poin penting dalam kasus ini:
- Surat permintaan THR senilai Rp 165 juta oleh Kades Klapanunggal
- Desakan Dedi Mulyadi agar Kades ditindak tegas setara preman
- Surat beredar luas dan menuai kecaman publik
- Kades Klapanunggal menyampaikan permintaan maaf dan berjanji menarik surat
Kasus ini menjadi sorotan publik dan memicu perdebatan mengenai etika dan transparansi dalam pengelolaan anggaran desa. Pemerintah Kabupaten Bogor diharapkan dapat mengambil tindakan tegas dan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Kepala Desa Klapanunggal untuk mencegah terulangnya kejadian serupa di masa depan.