Pramono Anung Pertimbangkan Revisi Batas Usia Pensiun Petugas PPSU Jakarta

Pramono Anung Pertimbangkan Revisi Batas Usia Pensiun Petugas PPSU Jakarta

Gubernur Jakarta, Pramono Anung, membuka peluang untuk merevisi aturan batas usia pensiun bagi petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU), atau yang lebih dikenal sebagai 'pasukan oranye'. Pertimbangan ini muncul seiring dengan evaluasi terhadap kondisi fisik dan semangat kerja para petugas yang memasuki usia senja.

Pramono Anung menyatakan bahwa banyak petugas PPSU yang, meski berusia antara 55 hingga 58 tahun, masih menunjukkan vitalitas dan dedikasi tinggi dalam menjalankan tugasnya. Hal ini mendorongnya untuk mengkaji ulang Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur batas usia kerja di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.

"Saya akan mempertimbangkan untuk itu, karena sekarang orang di usia 55-58 tahun itu fisiknya masih bagus untuk bekerja, apalagi dia ini kan mempunyai tanggung jawab di keluarganya," ujar Pramono Anung saat ditemui di Rumah Dinas, Taman Suropati, Nomor 7, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (31/3/2025).

Pertimbangan Utama: Kesejahteraan dan Potensi

Fokus utama dalam kajian ini adalah untuk memastikan kesejahteraan para petugas PPSU setelah memasuki masa pensiun. Pramono Anung menyadari bahwa banyak dari mereka merasa khawatir dan tidak memiliki jaminan yang memadai setelah tidak lagi bekerja. Oleh karena itu, perpanjangan usia kerja menjadi salah satu opsi yang dipertimbangkan untuk memberikan stabilitas finansial dan keberlanjutan kontribusi mereka.

Selain itu, Pramono Anung juga menekankan pentingnya memberikan kesempatan bagi individu yang memiliki semangat dan kemampuan untuk terus berkarya. Baginya, kemampuan membaca, menulis, dan kemauan untuk bekerja adalah faktor kunci yang lebih penting daripada usia.

"Yang itu karena diatur dalam perda, maka saya akan pelajari dulu ya. Bagi saya sebenarnya yang bisa baca-tulis, orang mau kerja, dan orang bisa kerja, itu bagi saya sudah utama," kata dia.

Revisi Perda: Proses yang Hati-Hati

Pramono Anung menyadari bahwa perubahan batas usia kerja memerlukan revisi Perda yang kompleks. Proses ini akan dilakukan secara hati-hati dan melibatkan berbagai pihak terkait untuk memastikan kebijakan yang dihasilkan adil dan bermanfaat bagi semua pihak. Kajian ini akan mencakup analisis mendalam terhadap implikasi finansial, sosial, dan operasional dari perpanjangan usia kerja bagi petugas PPSU.

Dampak Positif Bagi Jakarta

Jika revisi Perda disetujui, diharapkan akan memberikan dampak positif bagi Jakarta secara keseluruhan. Selain memberikan kesempatan bagi petugas PPSU untuk terus berkontribusi, kebijakan ini juga dapat membantu menjaga kualitas layanan publik dan kebersihan kota. Pengalaman dan keahlian yang dimiliki oleh petugas PPSU senior akan menjadi aset berharga dalam menjaga Jakarta tetap bersih, rapi, dan nyaman bagi seluruh warganya.

Dengan mempertimbangkan secara matang semua aspek, Pramono Anung berharap dapat mengambil keputusan yang terbaik bagi para petugas PPSU, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dan masyarakat Jakarta secara keseluruhan.