Kontroversi Pengumuman Rekrutmen Kembali Eks Karyawan Sritex: Kurator dan Serikat Buruh Meragukan Janji Menaker

Kontroversi Pengumuman Rekrutmen Kembali Eks Karyawan Sritex: Kurator dan Serikat Buruh Meragukan Janji Menaker

Polemik terkait nasib eks karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kembali mencuat. Pernyataan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli yang menjanjikan rekrutmen kembali dalam waktu dua minggu pasca-pengumuman di Istana Kepresidenan pada Senin (3/3/2025) mendapat tantangan serius dari tim kurator dan serikat buruh Jawa Tengah.

Denny Ardiansyah, salah satu tim kurator, secara tegas membantah kabar tersebut. Dalam pernyataan yang disampaikan di gedung HRD Sritex, Sukoharjo, Rabu (5/3/2025), Denny menekankan bahwa tim kurator sama sekali tidak pernah memberikan janji perihal rekrutmen kembali eks karyawan Sritex. "Pengumuman itu bukan dari kurator. Kami sudah melakukan PHK, dan langkah selanjutnya adalah pemberesan. Perusahaan ini sudah insolvensi," tegas Denny. Ia menjelaskan bahwa kewenangan untuk mempekerjakan kembali sepenuhnya berada di tangan pihak yang nantinya akan menyewa aset Sritex setelah proses pemberesan selesai. "Dalam proses menunggu pemberesan, jika ada pihak yang menyewa untuk meningkatkan akta pailit, itu tidak masalah. Teman-teman penyewa ini bisa melibatkan karyawan yang akan dipakai lagi, berapa kebutuhan mereka itu keputusan penyewa," jelasnya.

Senada dengan pernyataan kurator, Ketua KSPN Jateng, Nanang Setyono, yang juga terlibat dalam kepengurusan Serikat Buruh di anak perusahaan Sritex, PT. Bitratex, turut menyoroti janji Menaker tersebut. Nanang mengingatkan eks karyawan untuk bersikap hati-hati dan mempertanyakan kebenaran informasi tersebut. Ia menganggap pengumuman Menaker yang terkesan terburu-buru dan berupa janji semata, justru berpotensi menimbulkan keresahan.

"Hati-hati berbicara secara terbuka. Menurut kami, hal ini patut dipertanyakan. Pejabat Pemerintahan menyatakan bahwa dua minggu lagi Sritex akan dibuka kembali dan bisa bekerja. Jika memang mau bekerja untuk rakyat, tidak perlu menyampaikan hal yang bersifat janji," tegas Nanang. Ia menambahkan bahwa tindakan yang lebih bijak adalah fokus pada penyelesaian proses hukum dan pemberesan aset perusahaan, bukan mengeluarkan pernyataan yang belum tentu dapat direalisasikan. "Lebih baik diam dua minggu kemudian memanggil karyawan. Saya khawatir jika hari ini dijanjikan, tetapi tidak terwujud, justru akan menimbulkan kericuhan," tutupnya.

Perbedaan pernyataan antara Menaker, tim kurator, dan serikat buruh ini menimbulkan pertanyaan besar terkait transparansi informasi dan proses rekrutmen kembali eks karyawan Sritex. Ketidakjelasan informasi ini berpotensi menimbulkan kecemasan dan keresahan di kalangan eks karyawan yang tengah menunggu kepastian masa depan mereka. Perlu adanya klarifikasi lebih lanjut dari pihak terkait untuk memberikan kepastian dan transparansi kepada para eks karyawan Sritex.

Berikut poin penting yang perlu diperhatikan:

  • Kurator membantah adanya janji rekrutmen kembali dari pihak mereka.
  • Kewenangan rekrutmen sepenuhnya ada pada pihak penyewa aset Sritex.
  • Serikat buruh meragukan janji Menaker dan meminta bukti nyata.
  • Pernyataan yang saling bertolak belakang menimbulkan kebingungan dan keresahan di kalangan eks karyawan.
  • Diperlukan transparansi dan klarifikasi lebih lanjut dari semua pihak terkait.